Polri Akan Pelajari Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan 

Hasil investigasi akan disampaikan Kadiv Humas Polri

Jakarta, IDN Times - Masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah berakhir sejak Minggu (7/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menanti hasil investigasi dari TGPF tersebut.

"Kita masih punya waktu untuk mempelajari. Jadi masih diagendakan dari TGPF itu menyerahkan hasilnya ke Mabes Polri," ujar Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

1. Hasil investigasi akan disampaikan Kadiv Humas Polri

Polri Akan Pelajari Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan IDN Times/Axel Joshua Harianja

Usai TGPF melaporkan hasil investigasi itu, maka Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal akan menyampaikan hasil investigasi kasus Novel kepada publik.

"Nanti Pak Kadiv Humas (M. Iqbal) akan menyampaikan, tapi yang jelas nanti dari TGPF itu akan menyampaikan hasilnya ke Mabes dan Mabes akan mempelajari dan tentunya nanti tim teknis akan menyampaikan dan menindaklanjuti," kata Dedi.

Selain itu, menurut Dedi, Polri memiliki keinginan kuat untuk mengungkap kasus Novel. Hal itu karena, kasus yang menimpa Novel telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Polri memiliki komitmen yang kuat untuk segera mungkin mengungkap setiap kasus demi kasus, tidak hanya kasus ini saja. Polri memiliki komitmen yang dengan menggunakan SDM (Sumber Daya Manusia) dan teknologi yang dimiliki. kita akan ungkap semaksimal mungkin," ungkapnya.

Baca Juga: Amnesty Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan

2. Amnesty desak Polri ungkap aktor intelektual kasus Novel

Polri Akan Pelajari Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan IDN Times/Axel Jo Harianja

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihaknya telah mendesak Kepolisian untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan.

Hal itu diungkapkan Usman, usai pihaknya menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7).

Pertemuan itu dilakukan Amnesty guna membahas agenda terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa di antaranya adalah kasus kerusuhan 21-23 Mei dan juga kasus Novel Baswedan.

Dalam pertemuan itu, Kapolda Metro, kata Usman, juga mengatakan tidak mudah dalam mengungkap kasus Novel.

"Namun, kami dalam posisi tetap mendesak kasus Novel, tidak dihentikan dan dilanjutkan pengusutannya sampai pelakunya ditemukan termasuk aktor intelektual ditemukan juga," ujar Usman.

3 . Amnesty menilai harus ada pihak lain yang dilibatkan dalam mengungkap kasus Novel

Polri Akan Pelajari Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan IDN Times/Axel Jo Harianja

Usman menjelaskan pihaknya merasa perlu dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bukan hanya sekedar dari tim Kepolisian. Akan tetapi, harus juga melibatkan para ahli dan para tokoh yang memiliki integritas moral yang tinggi dalam mengusut kasus Novel.

Ia pun mencontohkan beberapa tips pencari fakta yang melibat beberapa pihak. Di antaranya tim pencari fakta kasus Munir dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan TGPF dalam kasus kerusuhan Mei pada era pemerintahan BJ Habibie.

"Tim gabungan itu dipantau penuh oleh tim aktivis kalangan sipil. Karena dalam pengalamannya, sering kali tanpa pengawasan secara dekat dari kalangan masyarakat sipil. Proses pengusutan kasus-kasus yang semacam ini berakhir tanpa kejelasan," ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman menilai, perlu adanya pembaharuan dari TGPF kasus Novel tersebut. Hal itu kata Usman, merujuk pada laporan Komnas HAM, yang ketika itu menyimpulkan ada penyalahgunaan proses di dalam proses hukum kepolisian.

"Nah, siapa yang menggunakan itu secara salah, menyalahgunakan proses ? Dan apakah orang-orang yang menyalahgunakan proses itu sudah diganti dan tidak dilibatkan dalam proses pengusutan ? Saya kira itu yang perlu diperhatikan," ucapnya.

4. TGPF sudah berakhir, tapi tak ada hasil

Polri Akan Pelajari Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan ANTARA FOTO/Jojon

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada (8/1) lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya itu memberikan amanah khusus kepada 65 orang yang tergabung di dalam tim tersebut. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Namun, hingga tenggat waktu kerjanya, tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor: Sgas/3/IHUK.6.6/2019, itu belum mengungkap hasil penyelidikan mereka. Maka, tak heran oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tim tersebut sudah dianggap gagal dalam mengemban amanahnya. 

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut," demikian ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Wardhana melalui keterangan tertulis mereka pada Minggu (7/7) kemarin. 

Fakta itu, kata Kurnia, sesungguhnya tidak lagi terlalu mengejutkan. Lantaran, sejak awal dibentuk, baik Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Novel sudah pesimistis atas kinerja dari tim tersebut. 

Melihat perkembangan kinerja tim dari kepolisian yang tak memuaskan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendesak agar Presiden segera membentuk tim pencari fakta independen. Tim tersebut juga hanya melaporkan hasil penyelidikannya ke Presiden. 

"Kedua, satuan tugas harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata Kurnia. 

Baca Juga: Temui Kapolda Metro, Amnesty Indonesia Bahas Kasus Novel Baswedan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya