Polri: Akbar Alamsyah Jadi Tersangka karena Diduga Lempari Petugas

Surat penetapan tersangka dikirim melalui jasa pengiriman

Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian mengonfirmasi pihaknya memang telah menetapkan almarhum Akbar Alamsyah (19) sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pelajar pada (25/9) lalu di sekitar area DPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. 

Menurut Argo, pemuda yang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis petang (10/10) kemarin, dijadikan tersangka karena diduga telah memprovokasi dan merusak fasilitas umum ketika aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada hari itu. 

Lantas, apa dasar bagi pihak kepolisian menetapkan Akbar sebagai tersangka? Sebab, menurut pengakuan kakaknya, Fitri, surat penetapan tersangka diterima pada (30/9) lalu. Saat itu kondisi almarhum Akbar sudah koma. 

1. Akbar diduga ikut melempari petugas

Polri: Akbar Alamsyah Jadi Tersangka karena Diduga Lempari PetugasDok.Istimwa

Informasi penetapan tersangka disampaikan oleh Argo pada Jumat (11/10). Ia mengatakan, Akbar terbukti melempari aparat kepolisian saat aksi demo pada Selasa (25/9) lalu berlangsung.

"Ya, tentunya bahwa ada saksi-saksi (yang menyebut) bahwa dia (Akbar) ikut pelemparan petugas, perusakan (fasilitas umum). Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini. 

Baca Juga: Dalam Keadaan Koma, Polisi Tetapkan Akbar Alamsyah Jadi Tersangka

2. Surat penetapan tersangka dikirim melalui jasa pengiriman barang

Polri: Akbar Alamsyah Jadi Tersangka karena Diduga Lempari PetugasIDN Times/Dini Suciatiningrum

Konfirmasi mengenai status tersangka bagi almarhum disampaikan oleh kakak Akbar, Fitri Rahmayani (25). Ia mengatakan surat itu diterima oleh keluarga pada (30/9) lalu melalui jasa ekspedisi swasta. 

"Kami si terima surat dari kepolisian tanggal 30 September, tapi di surat tertulis tanggal 26 September (sudah jadi tersangkanya)," ujar Fitri ketika ditemui oleh IDN Times di rumah duka di Jalan Kebon Nanas, Cipulir pada siang tadi. 

3. Surat dikirimkan saat Akbar koma di rumah sakit

Polri: Akbar Alamsyah Jadi Tersangka karena Diduga Lempari Petugas(Pusara almarhum Akbar Alamsyah) IDN Times/Lazuardi Evans

Sementara, kakak Akbar, Fitri mengaku heran karena surat itu diterima keluarga ketika Akbar masih dalam kondisi koma dan terbaring di rumah sakit. Ia pun mengaku tak habis pikir bukti apa yang dimiliki oleh polisi hingga menetapkan Akbar sebagai tersangka. 

Ia menjelaskan almarhum adiknya itu hanya menonton ketika aksi unjuk rasa berakhir ricuh. Akbar, tutur dia, tidak pernah punya keinginan untuk memprovokasi maupun merusak fasilitas umum. 

"Sedikit aneh sama penetapan tersangka itu. Kan Akbar cuma sebagai penonton, dia gak merusak (fasilitas umum)," ujar Fitri. 

Semenjak penetapan Akbar sebagai tersangka, polisi hingga kini belum menghubungi keluarga. Hingga akhirnya Akbar menghembuskan nafas terakhir pada Kamis malam kemarin. 

Sebelumnya, Akbar tak pulang ke rumah usai meminta izin menonton demonstrasi di area dekat DPR yang dilakukan oleh pelajar. Keluarga baru mengetahui keberadaan Akbar pada (29/9) lalu dan telah dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Sebelumnya, Akbar sempat dirawat di RS Pelni, kemudian dipindahkan ke RS Polri Bhayangkara untuk menjalani operasi karena tempurung kepalanya mengalami retak. 

Baca Juga: Koma 12 Hari Setelah Demo DPR, Akbar Alamsyah Meninggal Dunia

Topik:

Berita Terkini Lainnya