Polri Bakal Periksa Hersubeno Arief soal  Wawancara dengan Said Didu

Said diduga mencemarkan nama baik Luhut lewat wawancara itu

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan memeriksa Hersubeno Arief terkait kasus yang menimpa Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Said dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"HA (Hersubeno Arief) berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD (Said Didu). HA dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa 19 Mei 2020," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5).

1. Diperiksa 12 jam, ini klarifikasi Said Didu

Polri Bakal Periksa Hersubeno Arief soal  Wawancara dengan Said DiduEks Sekretaris Menteri BUMN Said Didu (Facebook/Muhammad.Said.Didu)

Said sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama 12 jam. Usai diperiksa, Said pun mengklarifikasi masalah yang membelitnya.

"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said Didu usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.

Menurut Said Didu, masalahnya dengan Luhut adalah perbedaan persepsi. Said merasa persepsi itulah yang harus dijelaskan kepada satu sama lain, dan harus diluruskan.

"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh," ujarnya.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Said Didu Akhirnya Penuhi Panggilan Kepolisian 

2. Merasa pernyataannya dipotong

Polri Bakal Periksa Hersubeno Arief soal  Wawancara dengan Said DiduIstimewa / YouTube Said Didu

Said mengatakan, ada beberapa bagian dari pernyataannya yang dipotong, yang mengakibatkan makna analisis yang ingin dia bahas terkait kebijakan Luhut menjadi berbeda.

"Karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang jadi masalah adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," ujar dia.

Said Didu menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Besar Polri. Dia mengatakan, selama pemeriksaan dia menyampaikan semuanya apa adanya.

Karena memang, menurut dia, kasus analisisnya ini bersifat objektif dan tidak memiliki unsur pribadi.

"Saya menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif dan diselingi buka puasa," katanya.

3. Awal mula kasus Said Didu

Polri Bakal Periksa Hersubeno Arief soal  Wawancara dengan Said DiduMenhub Budi Karya dan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Kejadian ini bermula dari pernyataan Said Didu pada 27 Maret lalu, melalui salah satu video di channel YouTube miliknya. Dalam video tersebut, Said Didu mengomentari langkah pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.

Ia menyinggung pemerintah mengorbankan keselamatan hidup masyarakat untuk sebuah legacy. Legacy yang dimaksud adalah pembangunan ibu kota negara (IKN). Di sini, Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Alih-alih menggunakan dana dari IKN, kata Said Didu, pemerintah malah sengaja memilih menaikkan utang negara dari tiga menjadi lima persen untuk penanganan virus corona.

"Kenapa itu (menaikan utang menjadi lima persen) dilakukan, karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang," kata Said Didu dalam video tersebut.

Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Status Said Didu Masih Sebagai Saksi 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya