Polri Bantah Said Didu Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Luhut

Masih menanti hasil analisa digital forensik barang bukti

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan surat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/47/VI/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Juni 2020, tertulis bahwa penyidik Mabes Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said.

Benarkah Said Didu akan menjadi tersangka?

1. Polri tegaskan proses penyidikan masih berlanjut

Polri Bantah Said Didu Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap LuhutKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dalam surat itu juga menjelaskan, setelah gelar perkara, penyidik akan memanggil dan memeriksa Said Didu setelah statusnya menjadi tersangka. Surat ini juga ditandatangani oleh Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Golkar Pangarso.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono membantah Said telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan tersangka SD (Said Didu). Proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga: Begini Kontroversi Said Didu hingga Dilaporkan Menteri Luhut ke Polisi

2. Diperiksa 12 jam, ini klarifikasi Said Didu

Polri Bantah Said Didu Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap LuhutPengamat Politik Rocky Gerung dan Said Didu ketika berada di dalam mobil ambulans. (Twitter.com/@saididu)

Said sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik selama 12 jam. Usai diperiksa, Said pun mengklarifikasi masalah yang membelitnya.

"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said Didu usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.

Menurut Said Didu, masalahnya dengan Luhut adalah perbedaan persepsi. Said merasa persepsi itulah yang harus dijelaskan kepada satu sama lain, dan harus diluruskan.

"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh," ujarnya.

3. Merasa pernyataannya dipotong

Polri Bantah Said Didu Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap LuhutMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Said mengatakan, ada beberapa bagian dari pernyataannya yang dipotong, yang mengakibatkan makna analisis yang ingin dia bahas terkait kebijakan Luhut menjadi berbeda.

"Karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," ujar dia.

Said Didu menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Besar Polri. Dia mengatakan, selama pemeriksaan dia menyampaikan semuanya apa adanya.

Karena memang, menurut dia, kasus analisisnya ini bersifat objektif dan tidak memiliki unsur pribadi. "Saya menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif dan diselingi buka puasa," katanya.

4. Awal mula kasus Said Didu

Polri Bantah Said Didu Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap LuhutIstimewa / YouTube Said Didu

Kejadian ini bermula dari pernyataan Said Didu pada 27 Maret lalu, melalui salah satu video di YouTube channel miliknya. Dalam video tersebut, Said Didu mengomentari langkah pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.

Ia menyinggung pemerintah mengorbankan keselamatan hidup masyarakat untuk sebuah legacy. Legacy yang dimaksud adalah pembangunan ibu kota negara (IKN). Di sini, Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Alih-alih menggunakan dana dari IKN, kata Said Didu, pemerintah malah sengaja memilih menaikkan utang negara dari tiga menjadi lima persen untuk penanganan virus corona.

"Kenapa itu (menaikkan utang menjadi lima persen) dilakukan, karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang," kata Said Didu dalam video tersebut.

Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Status Said Didu Masih Sebagai Saksi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya