Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi Halal

WN Selandia Baru catut nama stafsus wapres, Lukmanul Hakim

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara asal Selandia Baru bernama Mahmood Abo Annaser ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli). Kasus ini terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI yang bermarkas di Jerman.

Ia diduga menipu warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Mahmoud Tatari, yang merupakan Direktur Halal Control GmbH. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Annaser terkait hal itu.

"Bareskrim berkoordinasi dengan Hubinter (Hubungan Internasional) Polri untuk terus meng-update respons terhadap panggilan itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

1. Polri belum perlu mengeluarkan red notice

Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi HalalKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Asep melanjutkan, saat ini polisi belum perlu mengeluarkan red notice kepada Annaser karena masih dalam proses mengirimkan surat panggilan. "Karena surat panggilan ini ada panggilan satu, kemudian nanti kalau tidak hadir akan dilanjutkan panggilan yang kedua," kata Asep.

"Setelah, itu akan dilakukan gelar perkara. Yang salah satunya adalah nanti diputuskan perlu tidaknya penerbitan red notice itu," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin, Siapa Lukmanul Hakim?

2. Apa itu red notice?

Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi HalalSekjen Interpol, Jürgen Stock, berpidato dalam sebuah konferensi tahunan tentang penegakan hukum pada 9 April 2019. instagram.com/interpol_hq

Pada umumnya, orang mengira red notice adalah surat penangkapan karena subjek tertentu yang masuk DPO suatu negara, sedang berada di luar negeri. International Criminal Police Organization (Interpol) mengeluarkan dan menyebarluaskan red notice kepada seluruh otoritas terkait, di masing-masing negara anggota.

Sesungguhnya, red notice merupakan sebuah permintaan dari negara anggota kepada lembaga penegak hukum di negara lain, untuk membantu menemukan subjek yang dimaksud, menangkap hingga mengekstradisi orang tersebut.

Hingga kini, ada sekitar 58.000 red notice yang sah. Namun, hanya sekitar 7.000 di antaranya saja yang dipublikasikan di situs resmi Interpol.

3. Penerbitan red notice harus sesuai peraturan Interpol

Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi HalalAlamat situs Interpol seperti tampak dalam sebuah layar. instagram.com/interpol_hq

Di situs resminya, Interpol menegaskan tidak bisa memaksa otoritas penegak hukum di masing-masing negara anggota untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice. Sebab, setiap negara berhak menentukan apakah red notice itu memiliki muatan hukum dan perlukah penegak hukum mereka menangkap seseorang.

4. Nama Lukmanul Hakim dicatut dalam kasus ini

Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi Halal(Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim) Dok. mui.or.id

Kasus ini berawal pada 2016, ketika Halal Control Jerman ingin mengurus kembali surat pengakuan dari MUI, terkait sertifikasi halal. Tetapi, hasil audit dan persetujuan perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI tak kunjung diteken.

Tatari kala itu diminta uang 50 ribu Euro atau setara Rp780 juta, terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Permintaan uang itu dilakukan Mahmood Abo Annaser yang menjadi menjadi pihak ketiga dalam kasus itu.

Warga berkebangsaan Selandia Baru itu ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2019. Keberadaan Annaser saat ini belum diketahui. Kasus penipuan ini pun diduga diatur oleh Lukmanul.

"Jadi, salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari memang namanya (Lukmanul) dicatut dalam aksinya (Annaser)," kata Asep.

"Penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka inisial MAN," kata Asep lagi.

Baca Juga: Jadi Stafsus Wapres, Lukmanul Hakim Diduga Terjerat Kasus Pemerasan WN

5. Lukmanul hanya berstatus sebagai saksi

Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi Halal(Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim) Dok. mui.or.id

Staf khusus (stafsus) Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim diduga terjerat kasus penipuan. Kasus yang menjerat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) itu telah ditangani Polres Bogor sejak 20 November 2017.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Oktober 2019 lalu .Asep sebelumnya mengatakan, usai memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara, polisi memutuskan status Lukmanul hanya sebagai saksi.

"Dari proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan saudara Lukmanul Hakim," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) kemarin.

"Hasil gelar perkara menyatakan saudara Lukmanul tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus penipuan ini," sambung Asep.

Baca Juga: Polri: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Tak Terbukti Terlibat Penipuan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya