Polri Ciduk Pegawai Telkomsel yang Bocorkan Data Pribadi Denny Siregar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menangkap pegawai Telkomsel yang membocorkan data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Telkomsel sudah melaporkan kasus ini pada Senin 8 Juli 2020.
"Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah bergerak dan alhamdulillah kemarin pada tanggal 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut, Surabaya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Data Denny Siregar Bocor, Menkominfo Minta Telkomsel untuk Investigasi
1. Pelaku ditangkap di lokasi kerjanya
Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pelaku yang berinsial FPH ditangkap pada Kamis 9 Juli 2020, pukul 14.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan kemarin di ruko GraPARI Rungkut, Jalan Insinyur Soekarno Ruko Nomor 2B Rungkut, Surabaya. Jadi pada tersangka kami amankan satu buah KTP, satu buah HP, satu unit komputer, satu buah sim card Telkomsel," ujarnya.
Reinhard mengatakan, FPH merupakan karyawan outsourcing dari GraPARI Rungkut, Surabaya. Dia bertugas sebagai customer service dan mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.
"Jadi ada dua yang bisa diakses. Pertama adalah akses tentang pelanggan dan akses tentang device atau alat-alat handphone milik pelanggan," ungkapnya.
2. Data dikirimkan ke akun Twitter @opposite6891
FPH kemudian mendapatkan dua jenis data tersebut. Data itu lantas di foto atau di-capture, dan dikirimkan ke akun Twitter @opposite6891.
''Karena memang (data) di-copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut. Kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM (direct messages) ke akun @opposite6891," kata Reinhard.
"Jadi ini (data) bukan hasil capture yang asli, tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan. Nah itulah yang menjadi evidence (petunjuk) buat kami," sambungnya.
3. Pelaku pernah dibully oleh Denny Siregar
Editor’s picks
Reinhard menuturkan, untuk pemilik akun Twitter @opposite6891 sedang dicari keberadaannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi yang dilakulan FPH karena masalah pribadi.
"Yang bersangkutan tidak menyukai DS (Denny Siregar) karena pernah di-bully akun medsos pendukung DS," tuturnya.
Atas perbuatannya, FPH disangkakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Kasus ini bermula saat akun Twitter @opposite6891 mengunggah data pribadi Denny Siregar dari kartu seluler Telkomsel miliknya. Denny pun mendesak Telkomsel untuk mengusut kebocoran data pribadi tersebut. Hingga akhirnya, Denny Siregar dan Telkomsel sama-sama membuat laporan polisi pada Jumat (10/7/2020).
Sebuah akun Twitter, @xdigeeembok, mengungkapkan bahwa pihak yang membantu @opposite6891untuk mengakses data Denny dan beberapa orang lainnya adalah seorang pegawai di GraPARI Telkomsel Surabaya.
4. Telkomsel apresiasi Polri yang berhasil tangkap pelaku
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap tersangka akses ilegal ke database Telkomsel. Dia memastikan, tak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujarnya.
Andi menjelaskan, Telkomsel bakal terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu kelancaran proses lanjutan, atas laporan yang telah diajukan mereka. Andi juga meminta maaf kepada Denny atas bocornya data pribadi aktivis media sosial tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan. Kami juga meminta maaf terkait hal ini," katanya.
Baca Juga: Telkomsel Buka Suara Soal 'Kebocoran Data' Denny Siregar