Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra

Polri minta hakim tolak permohonan praperadilan Napoleon

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Napoleon sebelumnya mengajukan gugatan kepada Polri, karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra.

Dalam sidang hari ini, Polri selaku pihak termohon menyampaikan bukti-bukti bahwa Napoleon memang pantas ditetapkan sebagai tersangka.

"Fakta perbuatan pemohon (Napoleon) adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar, yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura secara bertahap," kata Kuasa Hukum Polri yang enggan disebutkan namanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

1. Meski mengaku tak menerima suap, perbuatan Napoleon patut dipertanyakan

Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko TjandraIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Kuasa Hukum Mabes Polri melanjutkan, pada 13 April 2020, pengusaha bernama Tommy Sumardi bertemu dengan Napoleon. Kemudian, pada bulan April dan awal Bulan Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan uang sebesar Rp7 miliar itu kepada Napoleon secara bertahap.

"Walaupun pemohon menyangkal tidak menerima uang yang telah diberikan tersebut, patut dipertanyakan kembali atas prestasi pemohon menerbitkan surat-surat tersebut sampai dengan perbuatan tersebut menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Joko Soegiarto Tjandra," ucapnya.

Baca Juga: Polri Periksa Pihak Ditjen Imigrasi terkait Red Notice Joko Tjandra

2. Napoleon ikut berperan dalam menghapus nama Joko Tjandra dari red notice

Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kuasa Hukum Polri melanjutkan, selama bulan April hingga Mei 2020, Napoleon memerintahkan KBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice.

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo hingga membuat nama Joko Tjandra terhapus dari daftar pencarian orang (DPO). Dia melanjutkan, Polri tidak sekadar mengejar bukti materi penyerahan dan penerimaan uang.

"Faktanya, saksi atas nama Tommy Sumardi sebagai pihak pemberi dan saksi atas nama Brigjen Pol. Prasetijo Utomo serta bukti CCTV,  jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," ungkapnya.

3. Begini modus terjadinya penyuapan tersebut

Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko TjandraIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Kuasa Hukum Polri melanjutkan, kasus ini diawali pertemuan Tommy Sumardi dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, pada 12 April 2020. Tommy meminta untuk dikenalkan dengan Napoleon guna mengurus red notice.

Pada 13 April 2020 Tommy Sumardi datang ke ruangan Napoleon dan membicarakan red notice itu. Napoleon lantas memerintahkan saksi KBP Thomas Arya, untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat.

"Kemudian melakukan penerbitan berita faksimile (faks) yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang pembinaan Kejaksaan Agung," katanya.

Pada 14 April 2020 faksimile ditandatangani dan dikirim kepada Jaksa Agung Muda Bidang pembinaan Kejaksaan Agung, dengan nomor surat NCB-Div HI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.

"Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, faksimile tanggal 14 April 2020 inilah sebenarnya yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut. Dikarenakan, pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui pada tahun 2019 red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah expired karena Divhubiter terkoneksi dengan sistem di Lyon Perancis," bebernya.

Selanjutnya pada 16 April 2020, Istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, membuat surat permohonan kepada Napoleon perihal permohonan pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

"Dan dengan dalil surat permohonan tersebutlah, akhirnya pemohon menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dan justru di situlah membuka konsistensi pemohon untuk membantu pribadi Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan," ucapnya.

4. Polri minta hakim tolak permohonan Napoleon

Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko Tjandra(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam praperadilan ini, Napoleon mengajukan sejumlah permohonan. Pada intinya, meminta proses penyidikan kasus ini dihentikan karena dinilai cacat hukum. Kuasa Hukum Polri pun menolak seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Napoleon.

"Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai degan prosedur sebagai mana yang telah diamanatkan oleh KUHAP," ucapnya.

Kuasa Hukum Polri meminta agar Hakim menerima seluruh jawaban yang telah diungkapkannya.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan atau setidaknya menyatakan pernyataan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.

5. Dua Jenderal Polisi jadi tersangka terkait kasus red notice

Polri: Irjen Napoleon Terima Suap Rp7 M dari Red Notice Joko TjandraJoko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice. Di antaranya, sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini, Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke Kejaksaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya