Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kivlan saat ini diperiksa di Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen digiring polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Makar di Bareskrim Mabes Polri hari ini. Seluruh awak media yang menanti di lokasi pun tidak tahu kapan Kivlan beranjak dari Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Kivlan dibawa ke Polda untuk diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. Bahkan, Kivlan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu saya sampaikan juga ada keterangan tambahan yang saya dapatkan dari penyidik, untuk beliau pak KZ (Kivlan) ternyata ada dua LP (Laporan Polisi). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

1. Kivlan saat ini menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api di PMJ

Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan saat ini sudah dibawa ke PMJ untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Hal itu, kata Dedi, juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api.

"Pemeriksaannya (kepemilikan senjata api ilegal) di PMJ. Selesai dimintai keterangan di Bareskrim, akan dilanjutkan pemeriksaan di PMJ. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan tersangka," ungkap Dedi.

IDN Times coba memastikan kembali siapa dan kapan laporan kepemilikan senjata api ilegal itu diterima oleh polisi. Dedi hanya mengatakan, pihaknya akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut.

"Lagi saya tanyakan (Siapa yang melapor dan kapan), karena sudah ada tersangka lainnya," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat sore ini.

2. Penahanan Kivlan adalah kewenangan penyidik

Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketika ditanyai oleh awak media terkait apakah ada kemungkinan Kivlan ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api itu, Dedi hanya menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"(Penahanan) Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Dedi. 

3. Apakah Kivlan merupakan aktor intelektual terkait pembunuhan 4 tokoh nasional ?

Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api IlegalANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya dalam Konferensi Pers di Kemenko Polhukam pada Senin (27/5) lalu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan ada enam orang tersangka yang merencanakan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dalam kericuhan 21 dan 22 Mei 2019. Mereka juga memiliki senjata api ilegal.

Dedi sendiri tidak ingin menduga-duga apakah Kivlan dapat dikaitkan sebagai aktor intelektual  dalam aksi pembunuhan yang direncanakan enam orang tersangka itu.

"LP yang dari penyidik PMJ menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Dalam hal ini polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," jelas Dedi.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Makar Kivlan Zen, Apa Jawaban Permadi?

4. Kivlan pasrah ditahan penyidik terkait kasus makar

Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Kivlan Zen sendiri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kivlan sendiri tiba pada pukul 10.30 WIB dengan ditemani beberapa tim kuasa hukumnya, salah satunya, Djuju Purwantoro. Dalam kesempatan itu, Kivlan juga mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.

Diketahui, pemanggilan ini adalah panggilannya yang kedua sebagai tersangka, dimana pemanggilan pertama pada Selasa (21/5) lalu ia tidak dapat hadir.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5) pagi.

Ketika ditanyai awak media akankah ada kemungkinan dirinya ditahan, Kivlan mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik.

"Saya berserah diri sama Allah, itu (penahanan) kan hak-haknya penyidik. Jadi kita nggak ada masalah, jadi kita serahkan sama penyidik, jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam (tahanan), saya terima, enggak ada masalah," jelas Kivlan.

5. Kuasa Hukum nilai penyidik tendensius menjerat Kivlan dengan pasal makar

Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan sangkaan makar terhadap kliennya itu tidak tepat.

"Jadi, kalau sangkaannya kepada bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar yang sudah diatur di pasal 107 atau 110 di KUHP. Itu kami melihat terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada.

Menurut Djuju, perbuatan yang dilakukan kliennya itu juga tidak memenuhi unsur-unsur yang dinamakan makar.

"Niatnya (makar) saja nggak ada, apakah ada persiapan-persiapan untuk rapat-rapat (merencanakan makar) itu. Terlalu mengada-ada sangkaan kepada pak Kivlan terhadap pasal makar ini," jelas Djuju.

Ketika ditanyai terkait orasi Kivlan di depan Bawaslu pada Kamis(9/5) lalu yang meminta untuk mendiskualifikasikan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019, menurut Djuju apa yang diungkapkan oleh Kivlan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Mendiskualifikasikan itu sebagai calon presiden. Itu memang diatur di dalam undang-undang Pemilu kita tahun 2017. Itu memang ada klausul tentang itu, jadi dalam hal ini, Bawaslu sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 yang sesuai dengan peraturan KPU sendiri," jelasnya.

"Namun kalau seandainya prosedur ataupun pelaksanaannya tidak sesuai atau ilegal, di temukan hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum, maka dalam hal ini calon terpilih itu bisa saja di diskualifikasi. Tentu dengan syarat-syarat ketentuan yang ada, begitu ya dan itu legal," sambung Djuju.

6. Penetapan Kivlan sebagai tersangka atas keterangan saksi

Polri: Kivlan Zen Dilaporkan Atas Kepemilikan Senjata Api IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi sebelumnya mengatakan, penetapan status tersangka Kivlan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan. Saksi ahli bahasa, pidana, ITE sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5) kemarin.

Ketika ditanyai awak media apakah ada kemungkinan Kivlan akan ditahan, Dedi menegaskan, hal itu tergantung dari keputusan penyidik.

"Itu (penahanan) teknis dari penyidik ya. Jadi intinya penyidik akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini," jelas Dedi.

Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Kivlan Zen Pasrah Jika Polisi Menahannya Usai Pemeriksaan Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya