Polri: Laporan Dugaan Makar Kivlan Zen Masih Dianalisa

Kivlain Zen dilaporkan atas kasus hoaks dan makar

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih menganalisa laporan terkait kasus dugaan hoaks dan makar yang disangkakan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, serta seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma.

"Untuk dua laporan polisi (LP) sudah diterima dan sudah dilakukan analisa," ujar Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Baca Juga: Diduga Berupaya Makar dan Sebar Hoaks, Kivlan Zein Dipolisikan

1. Polisi masih menganalisa barang bukti terkait laporan tersebut

Polri: Laporan Dugaan Makar Kivlan Zen Masih DianalisaIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan, Biro Analisis dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menganalisa barang bukti berupa flash disk yang berisi ceramah. Jika laporan serta bukti laporan dinyatakan sudah cukup dan ada konstruksi hukumnya, maka laporan itu selanjutnya akan diserahkan pada Direktorat Siber Bareskrim.

"Saya dengar hari ini (laporan) sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim," sambung Dedi.

Dedi menambahkan, pihaknya kemudian akan membentuk tim untuk menginvestigasi kasus itu guna dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.

"(Pembentukan tim investigasi) untuk betul-betul membuktikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana. Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan suatu peristiwa pidana, maka statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan, melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif, menjadi penyidikan," papar Dedi.

"Jadi (laporan) ini masih awal, artinya masih butuh proses analisa dari penyidik yang sudah ditunjuk yaitu Direktorat Siber Bareskrim," ujar Dedi.

2. Kivlain Zen dilaporkan atas kasus hoaks dan makar

Polri: Laporan Dugaan Makar Kivlan Zen Masih DianalisaIDN Times/Dokumen Istimewa

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

3. Seorang aktivis juga dilaporkan ke Bareskrim

Polri: Laporan Dugaan Makar Kivlan Zen Masih DianalisaIDN Times/Dokumen Istimewa

Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama.

Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan P/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Diketahui Lieus dilaporkan oleh seseorang  bernama Eman Soleman.

Diketahui, keduanya dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163  jo Pasal 107.

Saat melapor, lanjut Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flash disk yang berisi video pernyataan dari Kivlan maupun Lieus. Penyidik, kata Dedi, hingga saat ini tengah menganalisa video tersebut untuk dipastikan keasliannya."Flash disk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut Polisi Ubah Pasal Secara Sepihak 

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya