Polri: 5 Penyidik Tak Terbukti Aniaya dan Setrum Lutfi Alfiandi

Lutfi telah divonis empat bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Asep Adi Saputra memastikan, lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) yang pernah memeriksa Lutfi Alfiandi terbukti tidak melakukan penganiayaan dan menyetrum pemuda berusia 20 tahun itu. Kesimpulan itu diambil usai lima personel Polri itu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus profesi dan pengamanan (Propam).

"Pertama, tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu, kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu. Yang kedua, temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2).

Lalu, apa bukti yang dimiliki oleh Polri ketika menetapkan Lutfi sebagai tersangka melawan polisi dalam peristiwa demonstrasi pada 30 September 2019 lalu?

1. Polri tegaskan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada

Polri: 5 Penyidik Tak Terbukti Aniaya dan Setrum Lutfi AlfiandiLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral lantaran memegang bendera merah putih saat aksi demo pelajar STM di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 30 September 2019 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena melempari personel kepolisian.

Asep juga menegaskan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang ada. Oleh sebab itu polisi juga tak perlu menuntut pengakuan Lutfi.

"Terutama jejak digital itu menjadi sebuah hal yang konkrit tentang kehadiran yang bersangkutan di TKP, dan apa yang dilakukan bersangkutan di TKP," ungkap Asep.

Ia menambahkan polisi tidak mengejar pengakuan Lutfi. Selain foto, Polri turut mengantongi bukti berdasarkan dari keterangan saksi. 

"Kami juga dapat petunjuk dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti yang digital seperti rekaman CCTV," katanya lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bebas Hari Ini

2. Polri tidak akan menindak Lutfi dengan pasal pencemaran nama baik

Polri: 5 Penyidik Tak Terbukti Aniaya dan Setrum Lutfi AlfiandiLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengatakan, pernyataan Lutfi bisa jadi bumerang jika tak terbukti. Namun, terkait hal itu, Polri mengaku tidak akan melaporkan Lutfi dengan dugaan pencemaran nama baik dan memperkarakan pernyataannya.

"Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif, itu menjadi prioritas. Tidak perlu kita menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," ucap Asep.

3. Lutfi mengklaim disetrum agar ia mengaku melempari personel Polri dengan batu

Polri: 5 Penyidik Tak Terbukti Aniaya dan Setrum Lutfi AlfiandiIDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, Lutfi Alfiandi mengakui selama dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Barat ia merasa tertekan. Oknum penyidik sempat menganiayanya dengan menyetrum dan memukuli. Tujuannya, kata Lutfi, agar ia bersedia membuat pengakuan telah melempari personel Polri dengan batu ketika berunjuk rasa. 

Ia membuat pengakuan mengejutkan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1) lalu.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang berlangsung beberapa waktu lau beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Lutfi mengungkapkan beberapa hal. Termasuk kisah bagaimana ia bisa memegang sang merah putih. Oknum penyidik tersebut, kata Lutfi, memaksanya mengaku melempar batu ke aparat kepolisian.

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas. Padahal saya gak melempar," kata dia.

Penyiksaan itu, menurut Lutfi, berhenti ketika polisi menyadari fotonya menjadi viral di media sosial. "Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," katanya lagi. 

4. Lutfi dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara

Polri: 5 Penyidik Tak Terbukti Aniaya dan Setrum Lutfi AlfiandiLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Usai melalui persidangan yang penuh sorotan publik, majelis hakim PN Jakarta Pusat tetap menyatakan Lutfi bersalah. Alhasil, ia divonis empat bulan bui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/1) lalu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al, dalam persidangan.

Meski divonis selama empat bulan penjara, namun Lutfi bisa bebas karena hukuman tersebut menjadi impas setelah dikurangi masa penahanannya selama ini.

Baca Juga: Bantah Pembelaan Lutfi, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar Bagi Terdakwa

Topik:

Berita Terkini Lainnya