Polri Limpahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Kondensat ke Kejagung

Tersangka Honggo Wendratno masih buron

Jakarta, IDN Times - Polri menyerahkan tersangka dan berkas kasus yang cukup lama, yakni kasus korupsi kondensat. Dua tersangka dan berkas perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (30/1).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Lisyto Sigit Prabowo mengatakan, kasus ini terjadi pada 2015 dan menjerat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka, dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa)," kata dia dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

1. Kasus Kondensat merugikan negara hingga Rp36 triliun

Polri Limpahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Kondensat ke KejagungKonferensi pers Kasus Kondensat, Mabes Polri, Kamis (30/1). (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Listyo menjelaskan, dua tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah eks Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sedangkan tersangka lain, Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno belum diketahui keberadaannya. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan keuangan negara sekitar 2,7 miliar US dolar atau sekitar Rp36 triliun sesuai kurs pada 2015.

"Rp35 triliun sudah kita serahkan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset. Nanti akan kita serahkan karena ini sudah kita sita," kata Listyo.

Listyo menjelaskan, perkara kasus ini ialah adanya kesalahan dalam penunjukkan dan penyalahgunaan kontrak. Seharusnya, kondensat dikelola dan diproduksi menjadi research octane number (RON) 88.

"Namun, dalam pelaksanaannya diproduksi jadi aromatik yang tidak sesuai dengan kontrak dibuat," kata dia.

Baca Juga: Maret, Jadi Babak Awal Penentuan Nasib Nasabah Jiwasraya

2. Ini aset yang disita polisi

Polri Limpahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Kondensat ke Kejagungilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Silitonga membeberkan aset yang disita terkait kasus ini.

"Yang kita sita adalah sebuah kilang, kilang yang terkenal dengan TLI (Tuban LPG Indonesia). Itu satu kilang yang berhubungan dengan TPPI," kata dia.

Selain itu, ada benda-benda berupa administrasi, dokumen kontrak dan barang-barang tertentu.

3. Imigrasi diminta menonaktifkan paspor Honggo

Polri Limpahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Kondensat ke KejagungEks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, tersangka kasus korupsi kondensat. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polri telah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor milik tersangka Honggo. Imigrasi, menurut Daniel, juga telah mencabut paspor Honggo.

"Keberadaan (Honggo) terakhir masih kita cari. Informasinya antara Hong Kong, Singapura, atau China," ucap dia.

4. Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi

Polri Limpahkan 2 Tersangka dan Berkas Kasus Kondensat ke KejagungIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Pada Januari 2018, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Tetapi, kelanjutan penanganannya terhambat karena Polri belum menangkap Honggo.

Tiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Kondensat: Mega Korupsi Beraroma Politis 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya