Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria Lumowa

Polri akan dalami aliran dana yang diterima Maria

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Surat itu berisi pemberitahuan jika Maria ditahan di Indonesia.

"Kemudian juga kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

1. Polri akan dalami aliran dana yang diterima Maria

Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria LumowaKonpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Listyo mengatakan, dalam kasus ini, Polri sudah memeriksa 11 orang saksi yang juga menjadi terpidana kasus pembobolan bank BNI. Polisi juga memastikan, Maria dalam kondisi sehat dan bebas dari virus corona berdasarkan rapid dan swab test.

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL dan juga tentunya kita melakukan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo.

Baca Juga: Pesan Yasonna ke Maria Pauline: You Can Run But You Cannot Hide!

2. Maria Lumowa bakal dijerat dengan dua pasal

Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria Lumowa(Antara/ Aditya Pradana Putra)

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, Polri bakal menjerat Maria dengan dua Pasal. Pertama, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup

"Dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU di mana ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," ucapnya.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini mengatakan, hingga saat ini baru Rp132 miliar dana yang berhasil disita negara dari pembobolan BNI yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun.

"Rp132 miliar itu, nilai lelang saat itu. Tentunya akan kita dalami terkait sisa pencairan (uang) pembobolan bank," kata Listyo.

3. Alasan Maria bisa diekstradisi dari Serbia

Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria LumowaPelaku Lain Pembobolan Kas BNI (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan alasan mengapa permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa berhasil dikabulkan.

"Pertama terkait dengan historikal. Jadi, zaman Pak Sukarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2020.

Kedua, pada saat Yugoslavia mengalami konflik, pasukan Indonesia yang di bawah PBB (pasukan khusus perdamaian dunia) banyak membantu Yugoslavia.

"Jadi secara historikal membuat negara Serbia ini tak lupa dengan Indonesia. Dengan adanya permintaan red notice oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia," ucapnya.

4. Ekstradisi tak lepas dari proses timbal balik antar Indonesia dengan Serbia

Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria LumowaIDN Times/Candra Irawan

Sementara Menkum HAM, Yasonna Laoly menyebut, ekstradisi Maria tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," ucap Yasonna dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaimana diketahui, Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga: Maria Pauline Tertangkap, Eks Dirut BNI: Sulit Berharap Uang Kembali 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya