Polri: Pemudik yang Gak Punya Keterampilan Jangan Kembali ke Jakarta!

Harus punya surat izin jika ingin kembali ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengimbau para masyarakat yang terlanjur mudik agar tidak kembali ke Jakarta. Hal ini juga sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"TNI-Polri juga mengharapkan masyarakat untuk tidak kembali ke Jakarta, kalau tidak punya keterampilan. Kita harus berikan contoh teladan pada keluarga dan tetangga," kata Argo dalam siaran langsung TVRI di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (23/5).

1. Harus punya surat izin jika ingin kembali ke Jakarta

Polri: Pemudik yang Gak Punya Keterampilan Jangan Kembali ke Jakarta!Petugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Pemprov DKI mulai mewajibkan warga Jakarta yang hendak keluar dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau sebaliknya warga yang akan masuk wilayah ibu kota, untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, surat izin tersebut bisa didapatkan melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu, yang dapat diakses melalui jakevojakarta.go.id mau pun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di- download di Appstore dan Playstore," ujar Benni.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, 7 Ribu Pemudik tetap Menyebrang dari Bakauheni

2. Begini syarat mendapatkan SIKM

Polri: Pemudik yang Gak Punya Keterampilan Jangan Kembali ke Jakarta!Cara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Berikut ini adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi warga domisili Jakarta untuk bisa mendapat surat izin keluar dan masuk ibu kota:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  2. Surat keterangan sehat
  3. Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
  5. Pas foto berwarna
  6. Pindaian (screenshot) KTP

Selanjutnya, syarat lengkap yang harus dipenuhi warga berdomisili di luar Jabodetabek yang ingin keluar dan masuk ibu kota:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  2. Surat keterangan sehat
  3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta
  5. yang diketahui oleh Ketua RT (untuk perjalanan sekali)
  6. Pas foto berwarna
  7. Pindaian (screenshot) KTP

Benni menambahkan, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang Benar dan Sah, dalam mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan melalui aplikasi daring, JakEVO.

Jika terjadi pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada situsweb corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," jelas Benni.

3. Harus mengisi data permohonan

Polri: Pemudik yang Gak Punya Keterampilan Jangan Kembali ke Jakarta!ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Setelah syarat-syarat lengkap, untuk mendapatkan SIKM, lanjut Benni, pemohon pertama kali harus mengisi data formulir permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data identitas pemohon, data penjamin/penanggung jawab hingga data keterangan.

Selanjutnya, unggah seluruh dokumen persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan saksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan” terang Benni.

Kemudian, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggung Jawab ke alamat email Penjamin/ Penanggung Jawab. Kemudian Penjamin/ Penanggung Jawab diminta untuk membaca dengan saksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk membatalkan permohonan.

“Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM,” jelas Benni.

4. Pemohon bisa memantau proses pengajuan izin secara real time

Polri: Pemudik yang Gak Punya Keterampilan Jangan Kembali ke Jakarta!Cara mendapat surat izin keluar masuk (Dok. Humas DPMPTSP DKI Jakarta)

Benni mengatakan, pemohon dapat mengecek secara berkala proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi, maka JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon sesuai alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

“Pemohon dapat menyimpan file dokumen izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut, mau pun mencetak dokumen izin secara mandiri” ujar Benni.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non-izin, guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan nomor handphone pemohon pada laman/aplikasi JakEVO, serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM,” jelas Benni.

Baca Juga: ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun Pangkat

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya