Polri: Rizieq Positif COVID-19 pada 25 November, Tapi Ngaku Sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab PCR di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, Rizieq tidak mengakuinya.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25 November (2020), tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2020).
1. Dirut RS Ummi juga merahasiakan Rizieq positif COVID-19
Andi menjelaskan, pengakuan Rizieq kala itu diungkapkan dia lewat akun YouTube Front Tv. Hal serupa juga dilakukan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Dia merahasiakan bahwa Rizieq dinyatakan positif COVID-19 saat melakukan konferensi pers dengan awak media di RS Ummi.
"Rumah sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya jangan jadi rumah sakit rujukan," jelasnya.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
2. Menantu juga tak kooperatif saat dimintai hasil tes swab Rizieq
Editor’s picks
Rizieq dan Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab kepada Rizieq.
Selain dia, menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanif Alatas, kata Andi, tidak kooperatif saat dimintai data hasil swab tes mertuanya itu.
"Dia (Hanif Alatas) mengakui ke sana (RS ummi), tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas. Gak dibuka informasi itu (hasil tes swab Rizieq)," ucap dia.
3. Ketiga tersangka akan diperiksa Jumat pekan ini
Andi menuturkan, ketiga tersangka rencananya akan diperiksa pada Jumat 15 Januari 2021. Keputusan apakah para tersangka bakal ditahan atau tidak akan dipastikan setelah mereka diperiksa.
"Yang pasti, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS Ummi Jumat Ini