Polri Selidiki Laporan Korlabi Terhadap Ketum PBNU Said Aqil Siradj

Said Aqil dilaporkan karena diduga lakukan ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. 

Proses penyelidikan itu, kata Dedi, guna mengetahui keberadaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Laporan baru diterima, kemudian dari laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Dedi di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, pada Senin (18/3) lalu. Said dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut ada kalangan radikal di kubu calon presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pemilu 2019 Dinilai Rentan terhadap Ancaman Kelompok Radikalisme

1. Laporan didalami untuk menentukan apakah ada atau tidak unsur tindak pidana

Polri Selidiki Laporan Korlabi Terhadap Ketum PBNU Said Aqil SiradjKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menjelaskan, laporan itu terus didalami untuk menentukan apakah ada atau tidak unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.

"Apa betul itu merupakan suatu perkara pidana atau bukan, makanya masih proses penyelidikan lebih dulu," jelas Dedi.

2. Laporan akan ditangani Direktorat Siber Polri

Polri Selidiki Laporan Korlabi Terhadap Ketum PBNU Said Aqil Siradjpolri.go.id

Karena laporan itu berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Dedi mengatakan, laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Siber Polri.

"Direktorat Siber akan menunjuk sebuah tim untuk mengusut kasus tersebut," ujarnya.

3. Said Aqil dilaporkan karena pernyataannya diduga mengandung ujaran kebencian

Polri Selidiki Laporan Korlabi Terhadap Ketum PBNU Said Aqil SiradjIDN Times/Daruwaskita

Diketahui, Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, pada Senin (18/3) lalu. Said dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut di kubu calon presiden Prabowo Subianto terdapat kalangan radikal.

Damai juga menduga Said telah melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta. Menurutnya, pernyataan Said terindikasi sebagai kampanye negatif untuk menyudutkan salah satu pasangan calon.

Laporan Damai teregistrasi dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.

Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Kedua, Said Aqil Beri Masukan ke Ma'ruf Amin 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya