Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMI

Belum diketahui apa alasan Polri tak memberikan izin

Jakarta, IDN Times - Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hari ini menyambangi Bareskrim Polri guna menemui Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Presidium KAMI, Jenderal (Purn) TNI, Gatot Nurmantyo mengatakan, kedatangannya sekaligus ingin menengok tiga petinggi KAMI yang ditahan Mabes Polri namun tak diberikan izin.

"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI). Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban, ya terima kasih gak ada masalah (tidak diizinkan)," kata Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

1. Belum diketahui apa alasan Polri tak memberikan izin

Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMIIDN Times/Debbie Sutrisno

Saat ditanyai apa alasan mereka tak diizinkan, Gatot tidak tahu pasti. Mantan Panglima TNI ini hanya menegaskan, tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Gak tahu (apa alasannya). Pokoknya gak dapat izin, ya gak masalah," ucap Gatot.

Saat tiba di Mabes Polri, Gatot turut didampingi Presidum KAMI, Din Syamsudin, Rochmat Wahab, Deklarator KAMI Rocky Gerung, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam kesempatan itu, Presidium KAMI, Rochmat Wahab membacakan pernyataan pihaknya atas ditangkapnya para tokoh KAMI. Berikut isi pernyataan tersebut.

PERNYATAAN ATAS PENANGKAPAN PEJUANG KAMI

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan penangkapan Tokoh KAMI atas nama Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa orang dari Jejaring KAMI Medan, dengan ini KAMI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.
  2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (_framing_), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
  3. Semua hal diatas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (_presumption of innocence_), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.
  4. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.
  5. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. Polri justeru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).
  6. KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara. Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri.
  7. KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para Tokoh KAMI yang ditahan, antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para nitizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para Tokoh KAMI tersebut. KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat. KAMI semakin bertekad untuk meneruskan Gerakan Moral Menegakkan Keadilan dan Melawan Kelaliman.

_Wa Allahu al-Musta'an_

Merdeka!

Presidium KAMI
Gatot Nurmantiyo
Rochmat Wahab
M. Din Syamsuddin

Baca Juga: Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan Politis

2. 3 petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka

Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMIKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, 3 petinggi KAMI ditetapkan menjadi tersangka. Ketiga aktivis tersebut adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

"Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka, lah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan Rabu (14/10/2020).

3. 8 anggota KAMI diduga melanggar UU ITE

Polri Tak Beri Izin Gatot Nurmantyo Menjenguk Petinggi KAMIIDN Times/ Shemi

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 8 anggota KAMI. 4 dari Medan, Sumatra Utara, dan 4 lainnya dari Jakarta. 5 anggota KAMI lainnya lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sosok Anggota KAMI Syahganda dan Jumhur

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya