Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster Ilegal

KKP: Benih lobster tidak boleh diperjual belikan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap 10 tersangka atas kasus jual beli benih lobster ilegal.

Kasubdit IV Ditipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Lampung Sumatera Utara, pada Rabu (7/8) lalu. Dari hasil penjualan benih lobster itu, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp 8 miliar.

"Benih lobster itu itu dikirim ke Singapura untuk kemudian dijual lagi ke Vietnam, China dan beberapa negara lainnya. Adapun harga yang dijual kisaran Rp100-150 ribu per ekor benih," katanya dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4).

1. Harga jual tinggi, nelayan tertarik menjual benih lobster ke negara lain

Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Parlindungan, tingginya harga jual benih lobster ke negara lain seperti Vietnam dan Tiongkok, membuat para nelayan di sekitar lokasi penghasil benih lobster itu tertarik ikut menjualnya.

"Nelayan juga bisa agak terangsang untuk jual. KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) akan beri arahan ke nelayan. Nelayan akan kita lindungi," kata Parlindungan.

Selain di Lampung, benih lobster kata Parlindungan juga tersebar di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, hingga Bengkulu.

Baca Juga: Menteri Susi Lepaskan Bibit Lobster Senilai Rp47 Miliar di Nusa Penida

2. Polisi sita puluhan ribu benih lobster

Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

10 tersangka yang diamankan Polisi diantaranya Yacobson, Mulyadi, Fidriansyah, Sutisno, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin dan Henry Gunawan.

Saat ditangkap, Polisi turut menyita 57.208 ekor benih lobster yang terdiri dari lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Benih lobster itu juga telah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan dua unit mobil beserta satu unit tabung oksigen yang digunakan untuk menjaga benih-benih lobster tersebut tetap hidup.

3. KKP : Benih lobster tidak boleh diperjual belikan

Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Budi Sugianti, mengatakan kegiatan jual beli benih lobster sangat dilarang. Pasalnya, akan merugikan negara sekaligus membuat stok benih lobster di laut Indonesia semakin menurun.

Budi kemudian memaparkan, benih lobster sendiri sebenarnya belum bisa dikembangbiakkan secara buatan. Jika hal itu dilakukan, saat tahap benih yakni post-larva, angka kematian lobster itu cenderung tinggi.

Sedangkan jual beli lobster, kata Budi, sebenarnya sah-sah saja, asal sesuai dengan batas yang ditentukan oleh pemerintah. "Ukuran tertentu, diatas 200 gram tidak apa-apa (kalau dijual). Di bawahnya, tidak boleh. Apalagi bertelur atau undersize," ungkap Budi.

4. Polisi kesulitan mengusut maraknya kasus jual beli benih lobster ilegal

Polri Tangkap 10 Orang Penjual Benih Lobster IlegalIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku, pihaknya kesulitan dalam mengusut maraknya kasus jual beli benih lobster ilegal.

Dedi kemudian membandingkan kasus jual beli benih lobster dengan kasus narkoba. Di beberapa negara, seperti Singapura, tidak ada regulasi yang mengatur kasus jual beli benih lobster. Berbeda dengan kasus narkoba, yang seluruh negara hampir memiliki regulasi terkait.

"Regulasi (benih lobster) di Indonesia sangat kuat, tapi ketika di Singapura belum ada. Sebanyak apapun yang dikirim, pasti ditampung. Dari Indonesia, ke Vietnam, China dan lain-lain," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Gagal Diselundupkan, 246 Ribu Baby Lobster Dilepas di Karimunjawa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya