Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini 

Polisi tidak akan menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat yang ingin berunjuk rasa.

"PMJ (Polda Metro Jaya), Polri secara umum, sama sekali tidak melarang. Tidak ada kata larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di media-media banyak framing," kata Iqbal di Cosmo Amaroossa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Baca Juga: Polisi Harap Tak Ada Demo Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres

1. Lima hal harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat

Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini IDN Times/Indah Permata Sari

Iqbal menjelaskan, soal unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polri, kata Iqbal, juga wajib mengawal agar aspirasi masyarakat tidak bergeser kepada aksi anarkis atau mengarah perbuatan melawan hukum.

Iqbal pun turut menjelaskan Pasal 6 dalam UU tersebut. Di mana ada lima aspek yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat.

"Pertama, menghormati hak dan kebebasan orang lain. Macet itu sudah tidak menghormati, apalagi mobil sipil dipukuli," ungkap Iqbal.

Kedua, lanjut dia, menghormati aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga keamanan dan ketetapan umum. "Kelima, paling krusial menjaga keutuhan dan keamanan bangsa," katanya.

2. Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi agar tak ada demo anarkis

Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Iqbal pun mencontohkan salah satu aksi demo pada Senin (30/9) lalu yang berakhir ricuh. Menurutnya, aksi demo itu berakhir ricuh bukan disebabkan oleh mahasiswa, melainkan perusuh.

"Nah, itu kami mengantisipasi ini. PMJ mengeluarkan diskresinya. Kalau ada kelompok masyarakat menyampaikan pendapat, artinya mereka anarkis tidak menaati Pasal 6, akan kami bubarkan. Itu bukan brutal tapi melanggar pidana. Coba kita lihat aksi belakangan ini," tegas Iqbal.

Menurut dia, PMJ memang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ditambah lagi, pelantikan presiden pada Minggu (20/10) mendatang, akan dihadiri pimpinan dan kepala negara lainnya.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, kita bangsa yang besar. Tunjukkan kita jadi teladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik. Yang ingin menyampaikan aspirasi, hati-hati dengan penunggang gelap," terang Iqbal.

3. Polda Metro Jaya tidak akan terbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa

Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono sudah menyampaikan diskresi kepolisian yang tak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) soal adanya unjuk rasa.

"Bahwa dari PMJ (Polda Metro Jaya) tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai dengan 20 (September)," ungkap Argo.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan personel pengamanan untuk mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu (20/10) mendatang.

"Untuk itu dari PMJ dan TNI, kita sudah menyiapkan ada sekitar 31 ribu personel gabungan," jelas Argo.

Untuk pengamanan, akan terbagi menjadi tiga ring. Ring pertama, berada di tempat pelantikan yaitu di dalam Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengamanan di area ini menjadi wewenang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Ring dua di kawasan Gedung DPR. Di sana ada TNI dan Polri yang berjaga. Ring ketiga juga ada di sekitar kawasan Gedung DPR. Sama, TNI dan Polri yang berjaga di sana," papar Argo.

Kemudian untuk rekayasa lalu lintas, akan direncanakan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Rekayasa itu juga masih bersifat situasional.

4. Waktu pelantikan presiden dan wakil presiden diundur

Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Demo, Tapi Penuhi 5 Syarat Ini ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akhirnya menyepakati pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 Joko "Jokowi" Widodo-Ma’ruf Amin pada Minggu 20 Oktober 2019, pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

“Karena Car Free Day (CFD) berakhir jam 11 dan ibadah bisa selesai sekitar jam 12. Kita juga yang muslim bisa selesai zuhur, kemudian masih sempat juga asar, begitu pelantikan selesai. Jadi kami sepakat mengusulkan jam 2,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat rapat pimpinan MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10) lalu.

Baca Juga: Polisi Larang Demo Saat Pelantikan Presiden, Begini Respons Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya