Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya 

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan

Jakarta, IDN Times - Kasus investasi bodong kembali terjadi. Kasus terbaru adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar dana nasabah. Padahal pada 2018, dana kelolaan koperasi ini mencapai Rp10 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Kembali Sita Uang Rp4,1 Miliar 

1. Disangkakan melanggar Undang-Undang Perbankan

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Asep enggan menjelaskan apa jabatan kedua tersangka tersebut. Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar," ungkap Asep.

2. Dugaan pelanggaran sudah terjadi sejak 2018

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator badan usaha koperasi, sejatinya sudah menemukan adanya pelanggaran sejak 2018. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring," kata Agus dalam keterangan tertulisnya 18 April lalu.

3. Sejak awal 2020 Indosurya tidak melaporkan kondisi koperasi

Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop menyatakan sudah kembali memantau dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota.

Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal imbauan agar segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus KSP Indosurya.

Pada Maret dan April 2020, Kemenkop dan UKM kembali menerima surat pengaduan anggota KSP Indosurya melalui kanal PPID. Isinya, meminta kementerian segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus KSP Indosurya ini.

"Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya," ucap Agus.

Sementara Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.

Baca Juga: Situs Investasi Bodong Binomo Muncul Lagi Meski Diblokir

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya