Polri Tetapkan 87 Tersangka dari 100 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Titik hotspot Karhutla juga mengalami penurunan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menangani 100 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Total semua kasus menjadi 100 tentang Karhutla yang ditangani Polda Riau, Jambi, Kalbar dan Kalteng. Sumsel dan Kalsel masih nihil," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

1. Polisi tetapkan 87 tersangka kasus Karhutla

Polri Tetapkan 87 Tersangka dari 100 Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Rony Muharrman

Dari 100 kasus itu, lanjut Dedi, polisi menetapkan 87 tersangka yang terdiri dari 86 tersangka individu, dan satu tersangka dari Korporasi.

Dedi kemudian memaparkan, kasus Karhutla di Polda Riau dan Kalbar mengalami peningkatan. Di mana, Polda Riau sebelumnya ada 29 kasus, menjadi 35 kasus. Untuk tersangkanya, meningkat menjadi 35 dari yang sebelumnya hanya 20 tersangka.

"Dengan rincian 34 pelaku individu dan satu korporasi," paparnya.

Untuk Polda Kalbar, yang sebelumnya ada 14 kasus , kini menjadi menjadi 26 kasus. Jumlah tersangka juga mengalami peningkatan dari 18 menjadi 30 tersangka.

"Kalbar belum ditemukan Korporasi karena kelalaian atau unsur kesengajaan baik di hutan dan lahan," sambungnya.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan, 9.630 Warga Riau Derita ISPA 

2. Titik hotspot Karhutla juga mengalami penurunan

Polri Tetapkan 87 Tersangka dari 100 Kasus Kebakaran Hutan dan LahanIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, titik hotspot Karhutla juga mengalami penurunan yang sebelumnya ada di 1.064 titik. Hal itu berdasarkan hasil pantauan satelit di enam wilayah yang diduga tempat munculnya hotspot tersebut

"Meskipun tak signifikan, artinya sudah ada upaya yang dilakukan oleh enam Polda tersebut bersama rekan TNI dan stakeholders terkait melakukan pemadaman," jelasnya.

"Hari ini (jadi) 1.058. Kemudian titik hotspot yang dicurigai, perlu dicek kembali dan akan dilakukan langkah-langkah sistematis dari enam Polda tersebut," sambungnya.

3. Belum ada tersangka individu dari PT. SSS

Polri Tetapkan 87 Tersangka dari 100 Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sebelumnya, Polri telah menetapkan satu korporasi yakni, PT. SSS (Sumber Sawit Sejahtera) sebagai tersangka kasus Karhutla. Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada pihak individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dedi sebelumnya menjelaskan, PT. SSS sendiri tidak terbukti melakukan kesengajaan atau melakukan pembakaran. Dari proses penyidikan sementara, PT. SSS dianggap lalai.

"Karena, di situ ada tanggung jawab lahan yang harusnya dikuasai oleh PT. SSS. Tapi pada kenyataannya di luar tanggung jawabnya dia, di luar kontrolnya dia," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8) lalu.

Selain itu, tim penyidik Polri sendiri telah memeriksa 15 orang dari tingkat direksi sampai karyawan pada PT. SSS. Polisi kata Dedi memeriksa sampai sejauh mana korporasi tersebut mengontrol luas areal yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika proses pemeriksaan dari polisi telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pada proses persidangan menyatakan bersalah, nantinya PT. SSS akan diberikan sanksi yang lain.

"Sanksi administrasi misalnya, luas areal yang menjadi tanggung jawab dia, yang izinnya ada di perusahaan tersebut bisa dicabut oleh Gubernur. Kembalikan ke negara untuk mengontrol lahan yang seharusnya jadi kontrol mereka," jelas Dedi.

4. PT. SSS dikenakan beberapa pasal

Polri Tetapkan 87 Tersangka dari 100 Kasus Kebakaran Hutan dan LahanANTARA FOTO/Agus Alfian

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, PT.SS dikenakan pasal berlapis yakni pencemaran lingkungan hidup dan pasal tentang Undang-Undang (UU) Perkebunan.

" UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, ada pasal 108, pasal 56 dan pasal 109 dan pasal 113. Kemudiam UU. No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada pasal 69, pasal 98 dan pasal 99," tuturnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Sumsel Mencapai 583 Ha, Polisi Tangkap 3 Pelaku 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya