Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah 

Total 14.400 orang telah diberangkatkan ke Timur Tengah

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara di Timur Tengah dengan modus iming-iming pekerjaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan kasus ini terungkap pada Oktober 2018 lalu.

Penipuan ini terungkap dari pengakuan salah satu korban berinisial MH. Ia direkrut oleh pelaku bernama Haji Asep untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi.

"Dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 riyal atau Rp 4,5 juta. Namun, pada praktiknya ada yang sebagian nerima tapi banyak nggak menerima gaji tersebut," kata Agus dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

1. Total 14.400 orang telah diberangkatkan ke Timur Tengah

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah IDN Times/Axel Jo Harianja

Asep menjelaskan, PT AL Irsad Mandiri (AIM) yang berkedok sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, sudah beroperasi sejak 2006 hingga saat ini. "PT tersebut, mereka sudah memberangkatkan pekerja migran  Indonesia (PMI) sejumlah 14.400 orang. Jumlahnya cukup bombastis," jelas Agus.

Saat ditanyai apakah 14.400 orang itu sudah kembali ke Tanah Air, sebagian besar kata Agus, sudah kembali. "Ada yang masih di sana. Tapi secara umum sudah kembali karena ini (korban sejak tahun) 2006," katanya.

Baca Juga: Polri Kesulitan Ungkap Perdagangan Orang karena Banyak Rantai Terputus

2. Perusahaan itu melanggar aturan pemberangkatan TKI ke negara-negara Timur Tengah

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah IDN Times/Axel Jo Harianja

Hal yang lebih mengejutkan lagi, PT AIM juga telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan ke 19 negara di timur tengah khusus untuk pekerja domestik.

"Tapi, mereka masih terus beroperasi. Mereka mengirim ada yang langsung ke Abu Dhabi, ada yang melalui Yaman, Bahrain dan negara Timur Tengah sekitar," beber Agus.

Para tenaga kerja asal Indonesia yang direkrut itu berasal dari wilayah Jawa Barat, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). "Karena adanya TKI yang nggak dapat haknya, ada beberapa (korban) yang melaporkan. Baik melalui kedutaan atau ke kami (Polri) secara langsung. Sehingga, kami bisa ungkap perkara ini," tutur Agus.

3. Lima tersangka diamankan

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Negara Timur Tengah IDN Times/Sukma Shakti

Dari kasus ini, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Haji Asep dan Haji Sofyan yang berperan sebagai pihak sponsor. Lalu, ada Miftahlana sebagai agensi yang mengurusi medical, Hermansyah sebagai ageni pembuatan paspor, dan Masduki sebagai agensi yang mengantar para korban ke bandara.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak di antaranya paspor, tiket pesawat, catatan keuangan, handphone, dan barang bukti terkait lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan 86 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar," ujar Agus.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Beasiswa Kuliah di Taiwan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya