Polri: Warga Batan Penyimpan Zat Radioaktif Berpotensi Jadi Tersangka

Jika terbukti, warga batan itu bisa dipenjara dua tahun

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, SM salah satu warga yang digeledah rumahnya terkait penemuan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpon, Tangerang Selatan, berpotensi menjadi tersangka. Namun hingga saat ini, SM masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi.

"Yang jelas, dia (SM) berpotensi melanggar hukum. Karena telah menyimpan zat radioaktif itu khususnya Cs 137 dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan undang-undang," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Baca Juga: Polri: Terduga Pembuang Radioaktif di Tangsel Pegawai Aktif Batan 

1. Jika terbukti, SM bisa dipenjara dua tahun

Polri: Warga Batan Penyimpan Zat Radioaktif Berpotensi Jadi TersangkaIDN Times/Mia Amalia

Lebih lanjut, Asep menuturkan, belum ada temuan yang signifikan terkait kasus ini. Namun jika terbukti SM pelakunya, maka dia terancam hukuman penjara selama dua tahun.

"Andai kata pelanggaran ini terjadi, maka seseorang ini dapat diancam pada Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, tentang ketenaganukliran. Ancaman hukumannya dua tahun dan denda Rp100 juta," tutur Asep.

2. SM merupakan pegawai aktif Batan

Polri: Warga Batan Penyimpan Zat Radioaktif Berpotensi Jadi TersangkaIDN Times/Candra Irawan

Asep sebelumnya mengatakan, SM merupakan pegawai aktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

"Nama pemilik rumah ini SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada Mei (2020)," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2) lalu.

Saat kediamannya digeledah, polisi menemukan bahan kimia yang diduga radioaktif Cesium (Cs) 137. Bahan kimia yang ditemukan, kemudian diuji secara laboratoris di Batan.

"Di mana perusahaan ini merupakan bagian dari Batan yang bertugas untuk mendisposal radioaktif termasuk juga Cs 137," ucap Asep.

3. Polisi masih mendalami apakah zat radioaktif itu milik SM

Polri: Warga Batan Penyimpan Zat Radioaktif Berpotensi Jadi Tersangka(Doc. Humas Batan)

Asep melanjutkan, polisi saat ini masih mendalami apakah zat radioaktif yang ditemukan itu adalah milik SM. Namun yang pasti, zat tersebut sama persis yang ditemukan di sekitar perumahan warga.

"Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam penyusunan. Mengingat hingga hari ini kita terus melakukan penyelidikan, ada tidak unsur kesengajaan itu, dapat dari mana bahannya dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Bapeten menyatakan, penggeledahan tim gabungan di salah satu rumah di Blok A, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan untuk mengamankan beberapa sumber radioaktif yang diduga dimiliki oleh salah satu penghuni rumah tersebut.

"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan," kata Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Bapeten Indra Gunawan, dalam keterangan resminya, Senin (24/2).

Indra juga memastikan bahwa radioaktif yang diamankan dari rumah tersebut adalah Cesium 137 (Cs 137). Pihaknya juga menyebut bahwa tim gabungan telah menemukan titik terang siapa pelaku dalam kasus ini.

"Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya," ungkap dia.

Baca Juga: Pegawainya Miliki Radioaktif, Batan: Kami Serahkan ke Polisi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya