Positif COVID-19, Sidang Tuntutan Benny Tjokrosaputro Ditunda

Benny sedang berada di RS dan dipastikan terjangkit COVID-19

Jakarta, IDN Times - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini mengagendakan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro, atas kasus Jiwasraya. Namun, Benny dinyatakan positif terpapar COVID-19.

Hal itu diketahui usai Majelis Hakim, Rosmina, mendengar penjelasan dari salah seorang dokter secara virtual.

"Terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus COVID. Oleh karenanya, kami berpendapat tidak menyidangkannya, itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya. Dan kami minta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan, supaya kami punya dasar untuk membantar," kata Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020).

1. Heru Hidayat juga terpapar COVID-19

Positif COVID-19, Sidang Tuntutan Benny Tjokrosaputro Ditunda(Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya Heru Hidayat) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Saat ini, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sedang menjalani isolasi mandiri di RS Umum Adhyaksa, Cipayung, Jakarta Timur. Tak hanya Benny Tjokro, sidang tuntutan terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, juga ditunda. Hal ini karena Heru juga terpapar COVID-19 dan dirawat di RS Adhyaksa.

Penasihat hukum Heru Hidayat, juga meminta agar Heru dipindahkan. Hal ini karena Heru memiliki penyakit bawaan yakni penyakit jantung.

"Jadi, Heru sudah kita bantar. Artinya, dia nyata secara hukum dianggap sakit. Sehingga, orang sakit sudah pasti gak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ucap Rosmina.

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Dijawab dalam Sidang untuk Menguak Kasus Jiwasraya

2. Joko Hartono Tirto dituntut hukuman penjara seumur hidup

Positif COVID-19, Sidang Tuntutan Benny Tjokrosaputro Ditunda(Salah satu terdakwa kasus korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Meski begitu, Majelis Hakim tetap membuka sidang. Jaksa tetap membacakan surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Hasilnya, Jaksa menuntut bahwa Joko terbukti melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.

"Menghukum oleh karena itu dengan penjara seumur hidup dan perintah tetap ditahan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan Joko akibat perbuatannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menghukum Joko dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Joko dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup, 20, dan 18 tahun

Positif COVID-19, Sidang Tuntutan Benny Tjokrosaputro DitundaTersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JPU pada Rabu (23/9/2020) kemarin, sudah menuntut tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Hary Prasetyo, selaku mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim selaku mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan Syahmirwan, selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Terdakwa Hary Prasetyo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Dia juga diancam pidana denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian Hendrisman Rahim dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Syahmirwan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu 30 September 2020, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.

Baca Juga: Duh, Total Tunggakan Klaim Jiwasraya Naik Jadi Rp18 Triliun!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya