Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, 10 Orang Dicekal

Mereka akan diperiksa pekan depan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah mencekal 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka dicekal selama enam bulan ke depan.

"Sepuluh orang kita mulai minta cegah, dan tadi malam (26 Desember 2019) sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Baca Juga: Selamatkan Keuangan, Jiwasraya Akan Lepas Saham Bernilai Rendah

1. Sebanyak 10 orang yang dicekal berpotensi menjadi tersangka

Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, 10 Orang DicekalJaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memaparkan inisial 10 orang itu di antara lain HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kendati, ia enggan menjelaskan lebih detail jabatan 10 orang tersebut.

"Saya sebutkan inisialnya saja," kata dia.

"Ya betul (10 orang itu) potensi untuk tersangka," kata Burhanuddin, melanjutkan.

2. Kejagung siap panggil 24 saksi terkait kasus Jiwasraya

Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, 10 Orang Dicekal(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Adi menjelaskan pihaknya akan memanggil 10 nama tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Rencananya, mereka akan dipanggil pekan depan dengan beberapa saksi lainnya.

"Terjadwal nanti Senin, Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 ,7, 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah (saksi) sekitar 24 orang," ujar dia.

3. PT Asuransi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian

Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, 10 Orang DicekalJaksa Agung ST Burhanuddin Konpers Soal Jiwasraya, Rabu (18/12) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Burhanuddin sebelumnya menyatakan PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

4. Sebanyak 90 persen saham dan reksa dana dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk

Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, 10 Orang DicekalDirektur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Burhanuddin kemudian memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.

"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar dia.

Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik.

"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun. Namun, angka itu hanya perkiraan awal.

"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Burhanuddin.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kementerian BUMN: Jiwasraya Justru Untung Beli Saham Erick Thohir

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya