Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra

Pinangki 15 tahun menjadi jaksa dan bergelar doktor lho!

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima suap dari terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

Lantas, siapa Pinangki sebenarnya? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Sudah 15 tahun berkarier sebagai jaksa

Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko TjandraGedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dilansir dari profil LinkedIn-nya, Pinangki tercatat telah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Namun, IDN Times tak menemukan apa saja jabatan yang pernah diemban Pinangki.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

2. Pernah menjadi dosen di sejumlah universitas

Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko TjandraDugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Selain menjadi Jaksa, Pinangki pernah menjadi Dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Kemudian, menjadi Dosen di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Pinangki pernah mengenyam pendidikan S1 jurusan hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Kemudian S2 urusan hukum bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006, serta meraih gelar doktor di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

3. Harta Kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar

Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko TjandraIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dilansir dari https://elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6.838.500.000. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.
Untuk tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp6.008.500.000.

Di antaranya, tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendri Rp4 miliar, tanah dan bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri Rp1.258.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp750 juta.

Selanjutnya, alat transportasi dengan total Rp630 juta. Rinciannya, mobil Nissan Teana tahun 2010, hasil sendiri Rp120 juta, Toyota Alpard tahun 2014, hasil sendiri Rp450 juta dan Daihatsu Xenia tahun 2013, hasil sendiri Rp60 juta. Terakhir, Pinangki memiliki
kas dan setara kas Rp200 juta.

4. Jadi tersangka dan diduga terima suap Rp7 miliar

Profil Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Rp7 M dari Joko Tjandra

Setelah dicopot dari jabatannya karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali, kini Pinangki harus menerima kenyataan menjadi tersangka. Hal ini karena, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait kasus Joko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah 500.000 USD atau sekitar Rp7 miliar. Kini, dia ditahan sementara di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat  Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya