PSBB Transisi Berlaku, Nomor HP Pengunjung Restoran Bakal Dicatat Lho!

Jam kedatangan dan kepulangan juga dicatat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setiap tempat umum yang memiliki pengunjung, mengharuskan mencatat identitas para pengunjungnya selama PSBB transisi diterapkan.

"Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan enam digit pertama dari nomor KTP," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

1. Tujuan pencatatan identitas untuk melakukan contact tracing

PSBB Transisi Berlaku, Nomor HP Pengunjung Restoran Bakal Dicatat Lho!Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube/DKIJakarta)

Anies menjelaskan, tujuan pencatatan identitas pengunjung guna melakukan contact tracing. Jika ada kasus positif, maka Pemprov DKI bisa melacak ke mana saja orang tersebut melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir.

"Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi. Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi," kata dia.

2. Kondisi di Jakarta tergantung pada kedisiplinan menaati protokol kesehatan

PSBB Transisi Berlaku, Nomor HP Pengunjung Restoran Bakal Dicatat Lho!Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Lebih lanjut, Anies mengingatkan, kondisi di Jakarta sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat, dalam menjaga protokol kesehatan.

"Kita sudah merasakan sulitnya, beratnya ketika rem darurat itu ditarik. Restoran tidak bisa makan di tempat, perkantoran sulit beroperasi, kegiatan-kegiatan berkurang. Kita tidak ingin itu terjadi lagi. Cara mencegahnya adalah dengan kita sekarang disiplin untuk menaati seluruh protokol kesehatan," ujar dia.

3. Jakarta terapkan PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020

PSBB Transisi Berlaku, Nomor HP Pengunjung Restoran Bakal Dicatat Lho!Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama dengan Riza Patria mengapresiasi keberadaan Tugu Peringatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kawasan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Instagram.com/kominfotik_ju)

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB masa transisi mulai Senin, 12 Oktober 2020 hingga Minggu, 25 Oktober 2020. Hal ini diputuskan, karena kenaikan kasus positif dan kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota diklaim mengalami perlambatan.

Bahkan, jika kasus COVID-19 di Jakarta tidak mengalami kenaikan secara signifikan, PSBB transisi akan dilanjutkan hingga 8 November 2020. Sebaliknya, jika kasus mengalami kenaikan secara signifikan, maka PSBB transisi akan dihentikan.

Sejumlah sektor kembali diperbolehkan beroperasi. Seperti museum, tempat rekreasi, bioskop, hingga makan di restoran. Namun, kehadiran pengunjung dibatasi dari 50 hingga 25 persen. Jam operasional juga dibatasi, serta penerapan protokol kesehatan harus diperketat.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya