PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020

Ada lima pasal yang mengalami perubahan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, mulai Senin, 12 Oktober hingga Minggu, 25 Oktober 2020.

Selama PSBB transisi, ada sejumlah aturan yang diterapkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 101 Tahun 2020, yang diteken gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Aturan itu menjelaskan tentang perubahan atas Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Setidaknya, ada lima pasal yang mengalami perubahan. Apa sajakah itu? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: 10 Tempat Boleh Buka Selama PSBB Transisi, Ini Protokol Lengkapnya

1. Ketentuan ayat (1), ayat (4) dan ayat (8) Pasal 8 diubah

PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Ada beberapa pasal yang diubah dalam Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020, yang berlaku pada Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020. 

Berikut perbedaan aturan dari kedua peraturan gubernur tersebut:  

Pergub Nomor 79 Tahun 2020

Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membentuk Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
1. pimpinan;
2. bagian kepegawaian;
3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. petugas kesehatan,
dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;

b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;

d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;

e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;

f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;

g. menyediakan hand sanitizer;

h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;

i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi;

j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;

k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;

l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;

m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

n. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;

o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan

p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

q. melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di tempat kerja; dan

r. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan kontak erat;

s. memberikan pelindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 ayat (4)
Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;
b. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
c. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya,
dengan pendampingan dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Pasal 8 ayat (8)
Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja;
b. Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan
c. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI.

Pergub Nomor 101 Tahun 2020

Pasal 8 ayat (1)
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membentuk Tim Penanganan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
1. pimpinan;
2. bagian kepegawaian;
3. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. petugas kesehatan,
dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;

d. mewajibkan pekerja menggunakan masker;

e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;

f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;

g. menyediakan hand sanitizer;

h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;

i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;

j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;

k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;

l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;

m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;

n. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;

o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan

p. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

Pasal 8 ayat (4)
Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja;
b. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan
c. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industi dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya, dan dapat didampingi dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/ atau TNI.

Pasal 8 ayat (8)
Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan oleh:
a. Satpol PP pada perkantoran milik pemerintah;
b. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran milik swasta dan tempat kerja;
c. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan; dan
d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangan, dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan atau TNI.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah

PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Ketentuan ayat (1) Pasal 9 juga diubah. Di antaranya soal larangan pelajar yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19. Berikut perbedaannya: 

Pergub Nomor 79 Tahun 2020

Pasal 9 ayat (1)
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. membersihkan area sekolah atau institusi Pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan
i. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

Pergub Nomor 101 Tahun 2020

Pasal 9 ayat (1)
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
b. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
d. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
f. membersihkan area sekolah atau institusi Pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
h. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
i. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19;
j. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19; dan
k. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah

PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Ketentuan ayat (1) Pasal 10 juga diubah, berikut perbedaannya:

Pergub Nomor 79 Tahun 2020

Pasal 10 ayat (1)
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah;
b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

Pergub Nomor 101 Tahun 2020

Pasal 10 ayat (1)
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan keagamaan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah;
b. menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat ibadah;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah;
h. khusus untuk tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik buku tamu atau dengan sistem teknologi; dan
i. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah

PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020Ilustrasi restoran di pusat perbelanjaan di DKI Jakarta (IDN Times/Athif Aiman)

Dalam pasal ini juga mengalami perubahan, ada penambahan aturan pada pengelola yang diwajibkan melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19.

Berikut perbedaannya: 

Pergub Nomor 79 Tahun 2020

Pasal 12 ayat (1)
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung;
f. menyediakan hand sanitizer
g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan
i. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

Pergub Nomor 101 Tahun 2020

Pasal 12 ayat (1)
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19;
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung;
f. menyediakan hand sanitizer:
g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
i. melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19; dan
j. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.

5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, ditambahkan empat ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)

PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Terakhir, ada ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, ditambahkan empat ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).

Berikut perbedaannya: 

Pergub Nomor 79 Tahun 2020

Pasal 17 ayat (1)
Dalam hal ditemukan adanya pekerja dan/ atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang menjadi Kontak Erat, Suspek, Probable, Konfirmasi atau Pelaku Perjalanan, maka pimpinan/penanggung jawab tempat
kerja/tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib:

a. melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat Kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan;
b. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruangan;
c. melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih/cairan disinfektan;
d. melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja/tempat kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja sakit;
e. mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pekerja sakit, dan
f. melakukan pemeriksaan kesehatan dan Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri terhadap pekerja dan/ atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja dan/ atau anggota masyarakat yang terpapar COVID-19.

Pasal 17 ayat (2)
Pekerja dan/ atau anggota masyarakat di tempat kerja/ tempat kegiatan yang memenuhi kriteria Kontak Erat atau Suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi dilakukan pengambilan spesimen/ swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau Tes Cepat Molekuler (TCM) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM) positif, namun tidak menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/memiliki gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri pada tempat yang telah ditentukan;

b. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM) positif dan membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan; dan

c. dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan kontak erat.

Pergub Nomor 101 Tahun 2020

Pasal 17 ayat (1)
Dalam hal ditemukan adanya pekerja dan/atau Individu di tempat kerja/tempat kegiatan/wilayah tertentu yang menjadi Kontak Erat, Suspek, Probable, Konfirmasi atau Pelaku Perjalanan, maka pimpinan/penanggung jawab tempat kerja/tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Rukun Warga wajib:

a. melaporkan data kasus dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan;
b. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3 x 24 jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan kontak erat;
c. melakukan pembersihan semua area pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih/cairan disinfektan;
d. melakukan disinfeksi pada area fasilitas dan peralatan yang terkontaminasi pekerja sakit;
e. mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pasien terkonfirmasi; dan
f. memfasilitasi skrining kesehatan dan Isolasi terkendali terhadap pekerja dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan individu yang terpapar COVID-19

Pasal 17 ayat (2)
Pekerja dan/atau masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan/wilayah tertentu yang memenuhi kriteria Kontak Erat atau Suspek, berdasarkan penyelidikan epidemiologi, atau yang mengikuti tes yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Tes Cepat Molekuler (TCM) atau Rapid Test Antigen sesuai dengan standar World Health Organization oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten pada tempat tertentu yang ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang dapat melaksanakan pemeriksaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM) Positif/ Rapid Test Antigen reaktif, namun tidak menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/memiliki gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, maka wajib dilakukan Isolasi terkendali pada lokasi yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta;

b. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif/Tes Cepat Molekuler (TCM) positif/ Rapid Test Antigen reaktif dan membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan; dan

c. dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan kontak erat.

Pasal 17 ayat (3)
Rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang dapat melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan hasil pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) positif /Tes Cepat Molekuler (TCM) positif / Rapid Test Antigen reaktif kepada Dinas Kesehatan.

Pasal 17 ayat (4)
Lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. fasilitas isolasi mandiri kemayoran; dan
b. hotel, penginapan, atau wisma.

Pasal 17 ayat (5)
Penentuan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Tugas Penangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 17 ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 17A

Pasal 17A
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi oleh Dinas Kesehatan dan unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(3) Setiap melakukan penindakan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya