PT KCI: Usia 60 Tahun ke Atas hanya Boleh Naik KRL Jam 10 Pagi-2 Siang

PSBB total, jam operasi KRL tetap dari pukul 04.00-21.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Ibu Kota direncanakan menerapkan PSBB total pada Senin (14/9/2020). VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Anne Purba, mengatakan ada sejumlah aturan tambahan untuk semakin mengurangi risiko penularan COVID-19.

"Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

1. Balita masih dilarang untuk naik KRL

PT KCI: Usia 60 Tahun ke Atas hanya Boleh Naik KRL Jam 10 Pagi-2 SiangAntrean warga di Stasiun KRL (Dok. Humas PT KCI)

Selain itu, para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang membawa barang sesuai ketentuan dengan ukuran dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, hanya dapat naik di luar jam sibuk.

"Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," ucapnya.

Baca Juga: Antrean KRL Senin Pagi Bakal Panjang, Ini Imbauan KCI pada Penumpang

2. Jam operasi KRL tetap pukul 04.00-21.00 WIB

PT KCI: Usia 60 Tahun ke Atas hanya Boleh Naik KRL Jam 10 Pagi-2 SiangSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sementara, di masa normal sebelum pandemik, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB.

"Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB," ucap Anne.

Dari segi pengguna, yang diizinkan berada di dalam tiap kereta jumlahnya juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

"Ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," jelasnya.

3. Jendela kereta akan dibuka di jam sibuk

PT KCI: Usia 60 Tahun ke Atas hanya Boleh Naik KRL Jam 10 Pagi-2 SiangSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Selain itu, pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir.

Anne menuturkan, seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL, juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk mau pun berdiri. 

Penggunaan masker, kata Anne, juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun mau pun di dalam KRL, wajib menggunakan masker.

"Saat ini KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar. Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna," tuturnya.

"Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara," sambungnya.

Baca Juga: Luhut: Kembangkan Kereta Api, Indonesia Bisa Hemat Rp100 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya