Ratusan Lahan Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Bakal Diblokir Kejagung

Rekening lima tersangka Jiwasraya juga diblokir

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan pihaknya telah memblokir rekening lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. 

"(Pemblokiran) rekening efek dan rekening kustodian efek," kata Hari di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Selain rekening, Kejagung juga akan memblokir kekayaan lainnya milik tersangka, termasuk lahan.

1. 156 tanah milik Benny Tjokro akan diblokir

Ratusan Lahan Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Bakal Diblokir KejagungBenny Tjokro

Selain itu, Kejagung bakal memblokir ratusan tanah yang dimiliki oleh Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (BT). Benny sendiri merupakan salah satu dari lima tersangka terkait kasus Jiwasraya.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemblokiran tanah milik Benny. "84 diduga tanah milik BT (Benny Tjokro) di daerah Kabupaten Lebak. 72 diduga juga atas nama BT di daerah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

"Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," sambungnya.

2. Kejaksaan sita lima kendaraan mewah dari tersangka Jiwasraya

Ratusan Lahan Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Bakal Diblokir KejagungMercedes dan Harley milik Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari melanjutkan, pada Rabu (15/1) kemarin, pihaknya menyita beberapa barang mewah dari tersangka kasus Jiwasraya. Di antaranya mobil Toyota Alphard berplat B 1018 DT dan motor Harley Davidson berplat B 6035 WGL milik eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim. Kemudian, mobil Mercedez Benz berplat B 70 KRO atas nama PT Hanson.

Selanjutnya, Toyota Alphard berplat B 269 HP atas nama eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Mercedez Benz berplat B 926 MRA atas nama istri Hary Prasetyo, dan Mercedez benz B 737 DIR atas nama PT. Asuransi Jiwasraya.

"Penyidik akan tindak lanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada Pengadilan. Apabila sudah ada penetapan Pengadilan, itu (kendaraan) akan jadi barang sitaan untuk jadi barang bukti perkara," jelas Hari.

3. Kejagung hari ini periksa empat orang saksi

Ratusan Lahan Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Bakal Diblokir Kejagung(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hari ini memanggil tujuh orang saksi terkait kasus Jiwasraya. Akan tetapi, hanya empat orang yang memenuhi panggilan.

Mereka adalah Direktur PT. Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya Candra Triana dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.

Sedangkan, yang tidak hadir adalah, Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniadmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad dan Kepala Seksi Transaksi pada bagian keuangan divisi investasi Jiwasraya Adi Pratomo Aryanto.

Akan tetapi, Hari Setiyono mengatakan, Adi Pratomo telah diperiksa pada Rabu (15/1) kemarin. Hingga kemarin, total saksi yang telah diperiksa Kejagung sebanyak 46 orang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Fakta Tentang Benny Tjokrosaputro

4. Kejagung telah tetapkan lima tersangka terkait kasus Jiwasraya

Ratusan Lahan Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Bakal Diblokir KejagungMantan Dirut PT.  Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, ada lima saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Kejagung belum mengungkap peran kelima tersangka tersebut.

"Pemeriksaan tersangka lanjutan belum dijadwalkan. Mudah-mudahan minggu depan dijadwalkan. Paling tidak ada keterangan tersangka yang bisa sedikit kami sampaikan," ungkap Hari.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Suara Soal Benny Tjokro Ditahan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya