Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi Mandiri

Tiga tersangka KPK reaktif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan enam tersangka terkait kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 4 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020.

"WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono) masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk. Kemudian, dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif COVID-19," kata Nawawi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

1. KPK menangkap 16 orang

Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi MandiriKonpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Nawawi mengatakan, untuk tersangka Hedy Thiono ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Djufri Katili di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Andreas Hongkiriwang di Rutan KPK Kavling C1.

KPK pada Kamis (3/12/2020) pukul 13.00 WIB sempat menangkap 16 orang di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah, yakni Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB), Wandyanto Tipa (WT) ajudan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) dan Hengky Thiono (HTO) Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO) Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Djufri Katili (DK) Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Martinus (MAR) Direktur Utama PT Bonebuya Purnama (BP) sekaligus Direktur PT Lautan Arta Prima (LAP), Andreas Hongkiriwang (AHO) Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Hendri Wijaya Gosali (HWG) pihak swasta dan Basuki Mardiono (BM) Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut.

Kemudian, Ramli Hi Patta (RHP) Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, Widyawati (WK) istri Hedy Thiono, Ridaya Laode Ngkowe (RLN) Calon Wakil Bupati Banggai Laut, Haris (HRS) pihak swasta, Taufik (TUK) pihak swasta dan Kiki Afriyanto (KA) pihak swasta.

"Tanggal 3 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Andreas) kepada WB (Wenny) yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO (Hedy) sejumlah Rp200 juta, yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya," ungkap Nawawi.

2. Saat OTT, KPK temukan uang Rp2 miliar di dalam kardus

Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi MandiriKonpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Sekitar pukul 14.00 WITA, tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak terkait di Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Luwuk dan Jakarta. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek dan beberapa dokumen proyek," ucap Nawawi.

Nawawi menjelaskan, Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan orang kepercayaannya Recky Suhartono Godiman untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan. Pihak rekanan itu mengerjakan beberapa proyek infrastruktur peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Basuki Mardiono selaku Kepala Dinas PUPR dan Ramli Hi Patta selaku Kabid Cipta Karya Kabupaten Banggai Laut.

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB (Wenny) melalui RSG (Recky) dan HTO (Hengky Thiono)," ucap Nawawi.

Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny.

"Yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Nawawi.

3. Wenny dan lima orang lainnya jadi tersangka

Reaktif COVID-19, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Isolasi MandiriPetugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Basuki Mardiono selaku Kadis PU dan Idhamsyah (IT) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.

"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di
rumah HTO (Hengky Thiono)," ucap Nawawi.

Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan uang sudah siap dan berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.

Setelah memeriksa dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dari kegiatan tersebut.

"KPK menetapkan enam orang tersangka sebagai penerima WB (Wenny), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono). Sebagai pemberi HDO (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili) dan AHO (Andreas Hongkiriwang)," ucap Nawawi.

Sebagai penerima suap, Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Terima Suap, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya