Rekonstruksi: John Kei Perintahkan Anak Buahnya Menculik Nus Kei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat John Kei bin Paulinus Refra.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa lokasi, yakni sebuah perusahaan di Jakarta Utara, dan Arcici Sport Center Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, di Perumahan Bekasi, Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, John Kei melalui HP menghubungi tersangka Daniel, untuk mengumpukan anak-anak (buah) di kantor PT ini," kata salah satu penyidik di kawasan Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).
1. John Kei merasa dihina Nus Kei melalui live Instagram
Pada pukul 16.30 WIB, John Kei bersama anak buahnya berkumpul di perusahaan tersebut. Dari pertemuan ini, mereka sepakat mendatangi kediaman Nus Kei pada Rabu 17 Juni 2020.
"Akan mendatangi rumah Nus Kei di Green Lake City (Kota Tangerang, Banten) untuk mempertanggungjawabkan penghinaan yang dilakukan oleh dia melalui live Instagram," ucap penyidik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei
2. John Kei ingin Nus Kei menemuinya
Editor’s picks
Dalam kesempatan itu, penyidik mencontohkan adegan John Kei yang meminta anak buahnya menculik Nus Kei.
"Tersangka John Kei mengatakan ke Daniel 'Kamu bisa ambil Nus Kei untuk ketemu dengan Bu?' Bu artinya kakak. Kemudian Daniel menjawab 'Siap Bu saya bisa'," kata penyidik.
3. John Kei menyerang Nus Kei terkait hasil uang jual beli tanah
Polisi dalam kasus ini sudah menetapkan 39 tersangka. Mereka menyerang Nus Kei dan anak buahnya di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat serangan ini, rumah Nus Kei mengalami kerusakan. Kemudian, satu anak buahnya tewas dan seorang lainnya kehilangan jari tangan akibat ditebas parang.
Berdasarkan penjelasan polisi, motif John Kei menyerang pamannya itu karena merasa dikhianati terkait pembagian hasil uang jual beli tanah di Kota Ambon. Namun, menurut Nus Kei, masalah itu sudah diselesaikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 soal pembunuhan berencana, Pasal 351 soal penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku bisa terancam hukuman mati.
Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak 3 Tahun Lalu