Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!

Rekonstruksi terbuka harus dilakukan agar tak ada kecurigaan

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri telah menjawab bahwa rekonstruksi kasus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dilakukan. Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, terus mendesak agar rekonstruksi kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini dilakukan secara terbuka.

"Saya tetap minta rekonstruksi lengkap secara terbuka. Karena, yang sebelumnya tidak cukup," ucap Boyamin kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

1. Minta Kompolnas audit kinerja jika tak lakukan rekonstruksi terbuka

Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!Koodinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin mengatakan, rekonstruksi terbuka dilakukan agar menjawab keraguan publik. Di mana, publik sebelumnya meragukan puntung rokok bisa membakar markas Korps Adhyaksa. Jika tidak, MAKI kata Boyamin, akan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertindak.

"Saya akan minta Kompolnas melakukan audit kinerja (Polri)," katanya.

Baca Juga: Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara Tertutup

2. Rekonstruksi sudah dilakukan saat penyelidikan dan penyelidikan

Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!Rilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus kebakaran gedung Kejagung. Bahkan, ahli yang profesional di bidang kebakaran dikerahkan.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," kata Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.

Sambo menjelaskan, rekonstruksi sudah dilakukan dari proses penyelidikan sampai penyidikan. Saat penyelidikan, penyidik ingin mengecek hasil berita acara yang sudah dituangkan dengan fakta di lapangan.

Kemudian, penyidik juga ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejagung. Mulai dari tukang, keamanan dalam, cleaning service dan office boy serta orang-orang yang ada di lokasi terjadinya kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.

"Rekonstruksi ini untuk menjawab semua kemungkinan apa saja yang mereka lakukan, bersama siapa dan disaksikan siapa, serta apa buktinya. Pada tahapan ini, penyidik menemukan alat bukti yang signifikan yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai," jelasnya.

3. Siapa saja termasuk media tak boleh hadir saat rekonstruksi

Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Polri juga telah melakukan empat kali rekonstruksi saat tahap penyidikan. Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, sumber api berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian gedung Kejagung.

"Maka penyidik sudah fokus ke orang-orang yang berada dilantai 6 sebelum, sesaat dan setelah kebakaran, untuk mendapatkan keterangan kenapa api berasal dari lantai 6," ucapnya.

Rekonstruksi pertama, polisi melakukan reka adegan semua kegiatan orang-orang yang berada di lantai 6. Rekonstruksi kedua, yakni proses pemadaman api dan siapa yang pertama kali datang ke lantai 6 Aula Biro Kepegawaian.

Rekonstruksi ketiga, menggambarkan kegiatan tukang selama bekerja di Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Dan rekonstruksi keempat, dilakukan dua kali di laboratorium Fakultas Teknik UI untuk memastikan apakah benar open flame (nyala api terbuka) berasal dari bara api.

"Pertanyaan berikutnya, kenapa (rekonstruksi) tidak dilakukan secara terbuka? Siapa saja termasuk media tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di-police line oleh tim penyidik gabungan. Namun, kegiatan ini disaksikan pihak Kejagung," ucap Jenderal bintang satu ini.

4. Dari tukang bangunan hingga pejabat Kejagung jadi tersangka

Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!Rilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH, Direktur PT ARM berinisial R, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS dan mandor berinisial UAN.

Polri menyimpulkan, kebakaran gedung Kejagung disebabkan kelalaian lima tukang yang merokok di tempat bekerja. Mereka merokok di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. Puntung rokok itu disebut masuk ke dalam polybag dan akhirnya menimbulkan munculnya api.

Api kemudian menjalar cepat karena adanya penggunaan minyak pembersih yang mengandung fraksi solar. Minyak berbahaya bermerek Top Cleaner yang diproduksi oleh PT ARM itu, tidak memiliki izin edar. Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya