Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

Febri merasa kontribusinya lebih baik di luar KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah memutuskan mundur dari lembaga antirasuah, sejak Jumat 18 September 2020. Dalam wawancara khusus (wansus) bersama IDN Times, adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku sejak Oktober 2019 lalu, menjadi salah satu alasan mengapa dia mundur dari KPK.

"Memang sejak tahun lalu itulah saya dan beberapa orang teman itu mulai berdiskusi dan bahkan ada yang mengatakan, apakah kita masih bertahan di KPK setelah revisi UU KPK tersebut?" kata Febri kepada IDN Times, Rabu, 30 September 2020.

1. Hampir 1 tahun revisi UU KPK berlalu, Febri merasa kontribusinya lebih baik di luar KPK

Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPKANTARA FOTO/Darwin Fatir

Febri mengatakan, selama dia berdiskusi dengan teman-temannya yang juga merupakan pegawai KPK, sudah ada yang lebih dulu memilih mengundurkan diri. Namun, Febri dan beberapa teman lainnya memilih tetap bertahan.

"Lewat 11 bulan, saya pikir kontribusi saya untuk pemberantasan korupsi mungkin bisa lebih signifikan dan besar kalau saya berada di luar KPK. Karena ini memang pertanyaan dasarnya melebihi seluruh pertanyaan yang ada. Pertanyaan reflektif saya yaitu, seberapa signifikan anda atau kita atau saya, bisa berkontribusi memberikan manfaat untuk pemberantasan korupsi?" ungkap Febri.

Baca Juga: Pesan Febri Diansyah ke KPK: Dengarkan Suara dari Publik

2. Selalu mengajukan pertanyaan ke diri sendiri agar tak terjebak dalam zona nyaman

Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPKKepala Biro Hubungan Masyarakat, Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pertanyaan-pertanyaan reflektif itu, kata Febri, selalu dia tanyakan ke diri sendiri. Pertanyaan itu diajukan, agar dia dan beberapa pegawai KPK lainnya tidak terjebak dalam zona nyaman.

"Kalau hanya bicara soal gaji dalam tanda kutip kenyamanan, mungkin sangat nyaman untuk bertahan saja dan ya sudah terima saja kondisi yang baru ini," ucap Febri.

"Tapi saya pikir tidak. Karena, bekerja itu bukan hanya sekadar mencari penghasilan, bekerja itu bukan hanya soal rutinitas yang diulang-ulang terus, tapi bekerja itu artinya bisa bermanfaat bagi orang banyak," sambungnya.

3. Akan tetap menjaga KPK dari luar

Revisi UU KPK Jadi Salah Satu Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPKIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Febri mengatakan keputusan pengunduran diri ini disebabkan faktor internal dan eksternal. Namun, dia enggan menjelaskan lebih spesifik mengenai faktor internal tersebut.

"Untuk faktor internal saya pikir tidak usah dibahaslah. Karena itu cenderung ke hal-hal yang sifatnya pribadi yang tidak perlu di bawa ke ruang publik, tapi faktor eksternal ini yang paling penting," katanya.

Untuk faktor eksternal, Febri mencontohkannya dari segi kelembagaan. Di antaranya kondisi politik dan hukum, serta jawaban dari pertanyaan reflektif yang sudah didiskusikan bersama sejumlah temannya. Kemudian, status pegawai KPK yang hingga saat ini masih belum jelas, juga menimbulkan kekhawatiran yang lebih.

"Meskipun bagi saya sendiri, pertimbangan lebih utama sebenarnya adalah pertimbangan kondisi dan situasi yang sudah berubah tersebut dan saya merasakan ruang kontribusi saya mungkin akan lebih besar kalau saya bisa berada di luar KPK," tuturnya.

"Karena itu, waktu bertemu pimpinan saya sampaikan juga bahwa, ya meskipun saya keluar, tetap saya akan jaga KPK dari luar," katanya lagi.

Baca Juga: Ini Momen-momen Berkesan bagi Febri Diansyah selama Bertugas di KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya