Rhoma Irama Diminta Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq siapkan empat saksi dalam sidang hari ini

Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat masih terus berlanjut. Pada hari ini, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus itu.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya berencana mendatangkan Raja Dangdut tanah air, Rhoma Irama.

"Iya nanti rencananya ya kalau sempat, nanti ahli (terkait acara) Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja. Biasa berceramah juga, biasa berdakwah juga," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

1. Belum bisa dipastikan Rhoma Irama akan hadir atau tidak

Rhoma Irama Diminta Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq ShihabRhoma Irama (IDN Times/Candra Irawan)

Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah berupaya menghubungi Rhoma Irama untuk hadir sebagai saksi ahli. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Rhoma akan hadir dalam persidangan hari ini.

"Saya sudah hubungi beliau. Cuma kalau tidak bentrok dengan show-show, dia bisa. Tapi, (substansinya) tidak keluar dari Maulid Nabi. Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana? Kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini saja," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

2. Dua saksi ahli dan saksi fakta dihadirkan

Rhoma Irama Diminta Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq ShihabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab hari ini sudah menyiapkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Saksi ahli yang pertama adalah ahli hukum pidana bernama Prof Suteji. Dia akan dihadirkan secara daring atau melalui aplikasi Zoom.

Saksi ahli kedua, bernama Fernando. Dia merupakan ahli hukum acara pidana. Rencananya Fernando akan langsung hadir di lokasi persidangan.

"Saksi fakta itu khusus saksi orang yang tak diundang, berkerumun, warga setempat. Jadi, dia menyaksikan juga bagaimana kondisi saat itu, ada polisi yang mengamankan, tidak ada larangan imbauan supaya bubar, gitu," ujar Alamsyah.

3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Rhoma Irama Diminta Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq ShihabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Hal ini karena, dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, Rizieq juga tak terima dikenakan pasal penghasutan. Ia juga minta segera dibebaskan. Sementara itu, kepolisian mengklaim penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Polisi menuding Rizieq lah yang membuat terjadinya kerumunan di Petamburan.

Diberitakan sebelumnya, selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di Petamburan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya