Ringkus 39 Tersangka, Polda Metro: 8 Anak Buah John Kei Masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap anak buah John Kei bin Paulinus Refra yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pada Minggu (28/6) kemarin, ada 3 DPO yang ditangkap yakni MAN, PM, dan ARK.
"Peran MAN ada di dalam satu kendaraan di mobil Calya dan ikut melakukan penembakan (di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
1. Tiga DPO menyerahkan diri ke kantor polisi
Yusri menjelaskan, MAN bersama tersangka lainnya ikut merusak kediaman Nus Kei pada Minggu (21/6) lalu. Polisi juga menyita senjata api yang digunakan MAN. Sama halnya dengan MAN, tersangka PM juga ikut terlibat menyerang kediaman Nus Kei. Sebelum ditangkap, PM menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Dia juga menyerahkan diri di daerah Cikarang. Dia takut jadi buronan dan dia telepon polisi di sana lalu dijemput oleh polisi," jelas Yusri.
Sedangkan tersangka ARK menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Timur. ARK berperan mengendarai mobil serta menabrak petugas keamanan di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Yang tabrak sekuriti itu (mobil) Innova, ini (ARK) pelakunya," ucap Yusri.
Baca Juga: John Kei Anggap Nus Kei Pengkhianat dan Harus Dihukum Mati
2. Diperkirakan ada 47 tersangka terkait kasus ini
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, diperkirakan ada 47 tersangka yang terlibat menyerang Nus Kei dan anak buahnya.
"Ada 39 tersangka yang sudah kita tahan dan sekurang-kurangnya ada 8 DPO lagi yang tim di lapangan masih melakukan pengejaran," jelas Calvijn.
3. John Kei menyerang Nus Kei terkait hasil uang jual \-beli tanah
Berdasarkan penjelasan polisi, motif John Kei menyerang pamannya karena merasa dikhianati terkait pembagian hasil uang jual beli tanah di Kota Ambon.
Namun menurut Nus Kei, masalah itu sudah diselesaikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 soal pembunuhan berencana, Pasal 351 soal penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para pelaku bisa terancam hukuman mati.
Baca Juga: Putri John Kei Ungkap Ayahnya dan Nus Kei Renggang Sejak 3 Tahun Lalu