Rommy Akui Rekomendasikan Kakanwil Kemenag Jatim Ke Pihak Kemenag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengaku, dirinya merekomendadikan Kepala Kanyor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin, kepada pihak Kemenag. Rommy mengatakan, sebagai ketum PPP, dirinya juga dipercaya untuk menyampaikan aspirasi ke berbagai pihak.
"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa," katanya ketika keluar ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jeda pemeriksaan, Jumat (22/3).
1. Rommy mengaku telah mengikuti semua aturan seleksi pejabat di Kemenag
Rommy mengaku, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag.
"...Tetapi proses seleksi mengikuti koridor, misalnya yang dilakukan saudara Haris kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang, tokoh masyarakat, dan tokoh agama," katanya.
Selain itu, Rommy juga mengatakan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi tersebut. "Proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional," ungkap Rommy.
2. Rommy akan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Editor’s picks
Rommy hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag baik pusat dan daerah. Rommy sendiri telah hadir sejak pukul 09.46 WIB sambil membawa buku yang berjudul "Sejarah Kenabian". Buku itu, kata Rommy, akan dibacanya sambil menanti proses pemeriksaannya.
Selain itu, Rommy mengatakan ia siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini. "Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Mereka juga akan saya permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Soal Temuan Uang di Laci Menag, Rommy: Saya Hanya Lihat dari Televisi
3. Rommy menjadi tersangka bersama dua pejabat Kemenag
KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini.
Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. Sedangkan, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK.
Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat (8/3) lalu.
Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rommy Terima Nama untuk Kakanwil Kemenag Jatim dari Khofifah