Rommy Sebut Kasusnya adalah Penjebakan, Ini Tanggapan dari KPK

KPK menyelidiki kasus Rommy berdasarkan informasi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, sebelumnya mengaku bahwa dirinya dijebak dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu dikatakan Rommy dalam surat pernyataan yang ia buat.

Dalam poin kedua di surat tersebut, Rommy menuliskan bahwa ia dijebak dalam kasus ini. Ia membantah tahu dan terlibat, sehingga ia berani bertemu secara terbuka di sebuah hotel.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobby hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” tulis Rommy.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjebakan dalam menangani perkara itu.

"Soal dijebak, menurut saya, tidak ada sama sekali, karena (bila dijebak), itu ada orang KPK pura-pura menjebak beliau, itu tidak ada," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

1. KPK berhati-hati dalam menyelidiki kasus Rommy

Rommy Sebut Kasusnya adalah Penjebakan, Ini Tanggapan dari KPKANTARA FOTO/Wahyu Nugroho

Sebelumnya, Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi. Menurut, Laode, penangkapan itu didasari penyelidikan atas informasi masyarakat.  "Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain, itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," jelas Laode.

Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy

2. Ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag ikut disegel KPK

Rommy Sebut Kasusnya adalah Penjebakan, Ini Tanggapan dari KPKKantor Kemenag (ANTARA Foto/Anom Prihantoro)

KPK sebelumnya turut menyegel ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, serta ruang Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), M. Nur Kholis Setiawan, pada Jumat(15/3) kemarin. Laode mengatakan, kedua ruangan itu disegel karena diduga tersimpan barang bukti terkait kasus dugaan suap Rommy.

"(Disegel) karena tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa mendukung ungkap kasus secara tuntas," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Akan tetapi, Laode tidak menjelaskan secara detail barang bukti apa saja yang ada di dalam ruangan tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya juga mengatakan bahwa Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan diminta klarifikasi oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Rommy di Surabaya kemarin. Klarifikasi itu dilakukan KPK hingga Sabtu (16/3) dini hari.

"Untuk Sekjen Kemenag, tadi malam datang ke KPK. Setelah klarifikasi selesai sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang bersangkutan telah meninggalkan gedung KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan.

3. Rommy menjadi tersangka bersama dua orang lainnya

Rommy Sebut Kasusnya adalah Penjebakan, Ini Tanggapan dari KPK(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terhadap kasus itu. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia juga diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019 lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rommy Terjaring OTT KPK, TKN: Bukti Jokowi Tidak Tebang Pilih

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya