Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka

Ruslan ditangkap karena kritik dan meminta Jokowi mundur

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menangkap mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton, pada Kamis (28/5) lalu karena mengkritik dan meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mundur dari jabatannya. Lewat kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, Ruslan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menilai, penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, praperadilan merupakan hak dari Ruslan.

"Praperadilan merupakan hak dari tersangka sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," jelas Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Baca Juga: Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton Ditangkap Polisi

1. Ruslan dianggap memprovokasi lewat narasinya

Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak TersangkaKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Ahmad mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020, terkait adanya informasi yang dianggap memprovokasi atau membuat gaduh.

"Tersangka atas nama Ruslan alias Ruslan Buton (45) di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti satu buah handphone milik tersangka dan KTP,'' kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Ruslan mengkritik Pemerintahan Jokowi hingga memintanya mundur. Kritikan itu dia lontarkan lewat rekaman suara, yang tersebar di sejumlah media sosial.

"Tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka, yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020," jelas Ahmad.

2. Ruslan dijerat pasal UU ITE

Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak TersangkaEks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Ahmad menjelaskan, rekaman suara itu disebarkan Ruslan ke dalam grup WhatsApp Serdadu Ekstrimatra. Ruslan pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun," ungkap Ahmad.

3. Ruslan pernah dipenjara karena terlibat kasus pembunuhan

Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak TersangkaEks Anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap karena meminta Jokowi untuk mundur (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono mengatakan, Ruslan merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir yakni Kapten Infanteri di Batalyon Infanteri (Yonif) RK 732/Banau.

Ruslan pernah ditahan dan diperiksa secara intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate, karena kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu.

"Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau," jelas Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5) lalu.

Sumarsono melanjutkan, pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta memecat Ruslan dari anggota TNI AD.

"Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas," katanya.

4. Berikut bunyi kritikan Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi

Ruslan Pengkritik Jokowi Ajukan Praperadilan, Polri: Hak TersangkaDok. Biro Pers Kepresidenan

Mei 18, 2020
Kepada Yth. Saudara Ir H Joko Widodo.
Ass wr wb.

Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat prihatin dengan kondisi bangsa saat ini. Di tengah Pandemik COVID-19, saya melihat tata kelola berbangsa dan bernegara yang begitu sulit dicerna akal sehat untuk dipahami oleh siapapun.

Kebijakan-kebijakan saudara selalu melukai dan merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Yang lebih menghawatirkan lagi adalah ancaman lepasnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kami cintai ini.

Suka atau tidak suka, di era kepemimpinan saudaralah semua menjadi kacau balau alias amburadul dalam segala hal. Entah karena ketidakmampuan saudara, atau bisikan kelompok yang memiliki kepentingan yang tidak saudara pahami atau mungkin karena saudara telah tersandera oleh kepentingan elit politik.

Di sini saya tidak akan memaparkan kebijakan-kebijakan saudara yang lebih banyak merugikan rakyat, bangsa dan negara. Sebagai bentuk etika berkomunikasi saya terhadap saudara yang kebetulan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Saudara Joko Widodo yang saya hormati. Semua sistem yang berlaku di Negeri ini bagaikan benang kusut yang sangat sulit untuk dirajut kembali.

Oleh karenanya dengan bahasa yang sangat sederhana ini, saya memohon dengan hormat agar saudara dengan tulus dan ikhlas secara sadar untuk mengundurkan diri dari jabatan saudara sebagai Presiden Republik Indonesia.

Hal ini perlu di lakukan demi kepentingan bangsa untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum kedaulatan negara benar benar runtuh dan dikuasai asing terutama China Komunis.
Saya tau ini adalah pilihan sulit namun merupakan pilihan terbaik.

Saudara seorang Negarawan yang pastinya ingin membangun negeri ini, namun harus jujur saya katakan bahwa saudara belum memiliki banyak kemampuan untuk membangun bangsa yang besar ini berdasarkan amanat UUD 1945. Sehingga terjadilah kebijakan-kebijakan yang menjadi blunder politik yang sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara.

Saudara Joko Widodo, sekali lagi saya sampaikan bahwa solusi terbaik menyelamatkan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya ada satu. Saudara harus bersikap kstaria dan legowo untuk mundur dari Tahta Kepresidenan.

Namun bila tidak, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat, seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama dan ras yang akan menjelma bagaikan tsunami dahsyat yang akan meluluhlantakan para penghianat bangsa, akan bermunculan harimau, singa dan srigala lapar untuk memburu dan memangsa para penghianat bangsa, sesuai amanat UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan Rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Saudara Joko Widodo, lengsernya Jenderal Besar Soeharto, bisa menjadi sebuah acuan atau referensi untuk saudara lakukan. Sebagai seorang negarawan, beliau dengan legowo menyatakan mundur dari tahta Kepresidenan demi menghindari pertumpahan darah sesama anak bangsa.

Dan saya berharap saudara juga bersikap demikian, sehingga saudara bisa menghidarkan potensi pertumpahan darah antar sesama anak bangsa. Ketika pertiwi memanggil, maka kami akan menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan NKRI.

Kendari, 18 Mei 2020
Ruslan Buton
(Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara)

Baca Juga: Seorang Polisi Diduga Tembak Dirinya Sendiri di Serdang Bedagai

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya