RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas, 3 Poin Ini Jadi Sorotan  

RUU bertujuan memenuhi standar internasional profesi Jaksa

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal itu dibahas saat Rapat Kerja Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD pada awal Juli 2020.

"Sudah sangat wajar ada penyempurnaan, perbaikan, penyesuaian, karena dinamika perkembangan masyarakat. Perkembangan jenis-jenis kejahatan, lalu aktualisasinya dalam rangka pelaksanaan tugas penuntutan. Sangat wajar dan kita mendukung ada perubahan (UU) ini," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak, kepada IDN Times, Senin (28/9/2020).

Apa saja sih poin-poin penting yang akan dibahas dalam RUU Kejaksaan? Berikut beberapa di antaranya.

1. Tidak ada perluasan kewenangan Kejaksaan

RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas, 3 Poin Ini Jadi Sorotan  Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Dalam RUU tersebut ada beberapa pasal yang perlu disoroti. Salah satunya, berubahnya isi Pasal 1 ayat 1. Pasal itu menyatakan, "Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan pengacara negara, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."

Menurut Barita materi-materi perubahan itu tidak bersifat menambah kewenangan kepada Kejaksaan. Materi-materi itu sebenarnya selama ini sudah ada, tetapi berada di peraturan yang terpisah.

"Jadi itu bukan perluasan kewenangan, tapi melakukan kompilasi agar seluruh tugas kewenangan Kejaksaan yang ada di berbagai peraturan yang tersebar, ketentuan-ketentuan itu dapat menyatu. Sehingga, lebih sistematis dan rapi di UU Kejaksaan yang menyatu," jelasnya.

Baca Juga: Kewenangan Jaksa Dinilai Bakal Berlebih, Ini Isi dari RUU Kejaksaan

2. Kejaksaan tidak berwenang mengambil alih tugas penegak hukum lain

RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas, 3 Poin Ini Jadi Sorotan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

RUU tersebut, kata Barita, juga tidak membuat Kejaksaan berwenang mengambil alih tugas aparat penegak hukum lainnya.

"Seperti misalnya di bidang Pidum (pidana umum), tetap penyidik adalah Kepolisian. Tidak ada mengambil alih kewenangan penegak hukum lain," ucapnya.

Dia melanjutkan, jika seandainya RUU tersebut disahkan, ada penyesuaian yang harus diubah berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya ada batasan yang tegas menyangkut SPDP. Kan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan harus ada batas limit waktunya, itukan putusan Mahkamah Konstitusi yang juga harus disesuaikan," ucapnya.

Menurut Barita, penyesuaian itu penting untuk kepastian hukum. Hal ini agar tidak ada lagi kasus-kasus yang terkatung atau mengambang.

"Jadi bukan mengambil alih kewenangan, tapi mengatur agar segala bentuk pelaksanaan kewenangan itu lebih pasti dan lebih menghargai hak-hak asasi manusia, khususnya yang selama ini banyak dikeluhkan atau dilaporkan masyarakat," kata Barita.

3. RUU Kejaksaan bertujuan memenuhi standar internasional profesi Jaksa

RUU Kejaksaan Masuk Prolegnas, 3 Poin Ini Jadi Sorotan  Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Barita melanjutkan, RUU ini juga bertujuan agar memenuhi standar internasional profesi Jaksa, sesuai dengan Konvensi Jaksa Internasional.

"Karena itu penting untuk menjadi bagian yang masuk ke dalam RUU yang sementara akan berjalan perubahan dan penyempurnaannya," ujar dia.

Barita turut mengomentari Pasal 24 ayat 3 dalam RUU tersebut. Pasal tersebut menyatakan, Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan Kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.

Terkait hal ini, Barita tak mempermasalahkannya. Meski Jaksa Agung Muda bisa diangkat dari luar lingkungan Kejaksaan, tentu harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

"Saya kira itu dimungkinkan untuk birokrasi penataan kelembagaan. Itu sangat wajar karena di mana-mana sekarang posisi strategis untuk jabatan itu sudah terbuka. Kompetensi, prestasi, kinerja, integritas, itu kan menjadi standar ukuran," tuturnya.

Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke Kejaksaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya