Saksi Kasus Bansos Dicecar Pemberian Uang untuk Pejabat Kemensos

Kira-kira berapa uang yang diterima pejabat Kemensos itu ya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/1/2021) memanggil pihak swasta bernama Daning Saraswati terkait kasus suap bansos. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

"Daning Saraswati didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

1. KPK juga periksa dua saksi lainnya

Saksi Kasus Bansos Dicecar Pemberian Uang untuk Pejabat KemensosPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Daning juga dikonfirmasi terkait berbagai dokumen milik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Perusahaan yang diduga milik Matheus itu diketahui ikut serta dalam proyek bansos COVID-19.

Tak hanya Daning, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yang juga dari unsur swasta. Saksi bernama Handy Reazangka juga dicecar soal dugaan pemberian sejumlah uang kepada Matheus Joko Santoso.

"Indra Rukma (swasta) didalami keterangannya terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh saksi pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," tuturnya.

Baca Juga: Dua Politisi PDIP Diduga Terima Kuota Proyek Bansos, Ini Respons KPK

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Saksi Kasus Bansos Dicecar Pemberian Uang untuk Pejabat KemensosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Saksi Kasus Bansos Dicecar Pemberian Uang untuk Pejabat KemensosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Setelah Kasus Juliari, KPK Duga Ada Korupsi dalam Program Bansos Lain

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya