Satu Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

PT. SSS ditetapkan sebagai tersangka terkait unsur kelalaian

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, hingga 11 Agustus 2019, pihaknya telah menangani sekitar 68 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Polda Riau ada 29 kasus dengan 20 tersangka. Satu ditetapkan (tersangka) terkait menyangkut korporasi, yaitu PT. SSS atau Sumber Sawit Sejahtera," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Baca Juga: Kurangi Kebakaran Hutan dan Lahan, Jokowi Perintahkan Hal Ini

1. PT. SSS ditetapkan sebagai tersangka terkait unsur kelalaian

Satu Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan LahanIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menjelaskan, PT. SSS tidak terbukti sengaja melakukan pembakaran. Dari proses penyidikan sementara, PT. SSS dianggap lalai.

"Karena di situ ada tanggung jawab lahan yang harusnya dikuasai oleh PT. SSS. Tapi pada kenyataannya di luar tanggung jawabnya dia, di luar kontrolnya dia," jelas Dedi.

"Sehingga, di areal yang seharusnya jadi tanggung jawabnya dia, ada kebakaran lahan di situ dan cukup luas, berdampak juga," sambung Dedi.

2. Polisi periksa 15 orang dari PT. SSS

Satu Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan LahanDok.IDN Times/Istimewa

Dedi melanjutkan, tim penyidik Polri telah memeriksa 15 orang dari tingkat direksi sampai karyawan pada PT. SSS. Nantinya, kata Dedi, polisi bakal memeriksa sampai sejauh mana korporasi tersebut mengontrol luas areal yang menjadi tanggung jawab mereka.

Jika proses pemeriksaan dari polisi telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pada proses persidangan menyatakan bersalah, nantinya PT. SSS akan diberikan sanksi yang lain.

"Sanksi administrasi misalnya, luas areal yang menjadi tanggung jawab dia, yang izinnya ada di perusahaan tersebut bisa dicabut oleh gubernur. Kembalikan ke negara untuk mengontrol lahan yang seharusnya jadi kontrol mereka," jelas Dedi.

Hal ini, lanjut Dedi, juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah karhutla agar tidak melepas tanggung jawabnya terhadap area atau tanah yang dikontrol mereka.

"Dia harus memastikan, ketersediaan air harus ada, kemudian memiliki SOP, kalau terjadi kebakaran lahan apa yang harus dilakukan, seperti itu," katanya.

3. Polisi telah tangani 60 dari 68 kasus karhutla

Satu Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dedi kemudian memaparkan, pihaknya telah menangani 60 dari 68 kasus karhutla. Dari 60 kasus itu, 13 kasus dari Polda Riau sudah dilimpahkan ke JPU atau tahap dua. Kemudian, dari Polda Kalimantan Barat ada dua kasus, dan Polda Kalimantan Tengah ada satu kasus.

"Itu juga sudah tahap dua. Yang lainnya masih dalam proses sidik," paparnya.

Jenderal bintang satu itu kemudian merincikan, untuk luas areal yang terbakar di Polda Riau ada 204,9 hektar. Kemudian di Polda Sumatera Selatan masih nihil untuk kasus maupun tersangka karhutla.

Di Polda Jambi, ada empat kasus dengan dua tersangka dengan luas lahan yang terbakar 42 hektar. Lalu Polda Kalimantan Barat, ada 14 kasus dengan 18 tersangka, dengan luas areal yang terbakar 20,4 hektar.

"Kalimantan tengah ada 22 kasus dengan 21 tersangka, dengan luas areal yang terbakar 34,48 hektar. Kalimantan Selatan sampai dengan saat ini masih nihil," sambungnya.

Dedi menambahkan, sebagian besar lahan yang terbakar itu adalah tanah milik negara yang dikelola oleh perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

4. PT. SSS dikenakan pasal berlapis

Satu Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan LahanDok.IDN Times/Istimewa

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, PT.SS dikenakan pasal berlapis yakni pencemaran lingkungan hidup dan pasal tentang Undang-Undang (UU) Perkebunan.

"Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, ada Pasal 108, Pasal 56, Pasal 109, dan Pasal 113. Kemudiam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada Pasal 69, Pasal 98, dan Pasal 99," tuturnya.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Hutan, Iduladha di Pekanbaru Diselimuti Asap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya