Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019

KPU menjadi fokus utama pengamanan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah siap untuk mengamankan pengumuman resmi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang.

"Oleh karenanya, aparat kepolisian bersama TNI sedang mempersiapkan kurang lebih 32 ribu personel dalam rangka untuk melakukan pengamanan sebelum pelaksanaan tanggal 22 (Mei 2019)," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(13/5).

"Artinya tanggal 20 (Mei 2019), sudah siap semua. Fokus dan sasaran pengamanan KPU dan Bawaslu, dan obyek-obyek vital nasional lainnya," sambungnya.

1. KPU menjadi fokus utama pengamanan

Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Dedi menerangkan, pengamanan pada hari pengumuman akan difokuskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disebabkan KPU menjadi pusat pengumuman hasil pemungutan suara.

"Pengamanan hari H nya fokus utama memang KPU. Karena KPU merupakan suatu pusat, epicentrumnya. Karena mengumumkan pemungutan suara Pileg, Pilpres secara nasional," jelas Dedi.

2. Pengamanan di KPU dibagi menjadi 4 ring

Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019IDN Times/Axel Jo Harianja

Pengamanan di KPU, lanjut Dedi, tetap sesuai dengan standard operation procedure (SOP), yaitu dengan membagi 4 ring. Ring 1 adalah di kantor KPU sendiri. Di mana ruang itu akan digunakan KPU untuk menyampaikan hasil secara terbuka dan diliput oleh seluruh media, dan bisa disaksikan oleh seluruh saksi.

"Itu penting, di ring 1 harus clear. Pengamanan harus ketat agar tidak mengganggu proses penyampaian yang akan disampaikan oleh KPU," kata Dedi.

"Kemudian, ring 2 berada di sekitar gedung. Masih dalam gedung itu juga masih dalam pengamanan secara ketat. Semua yang akan masuk harus betul-betul diverifikasi dengan Safety door, diperiksa manual dengan metal detector itu penting, sesuai SOP," katanya lagi.

Untuk ring 3, pengamanan akan difokuskan di halaman KPU. Seluruh kendaraan yang akan mau masuk ke KPU, kata Dedi, harus diperiksa. Dan yang terakhir, ring 4 pengamanan difokuskan di seluruh jalan.

3. Alasan Polri menerapkan pola pengamanan 4 ring

Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Dedi kemudian memaparkan alasan Polri menerapkan pola pengamanan tersebut. Hal itu disebabkan, adanya indikasi penyerangan yang akan dilakukan kelompok teroris Jaringan Ansharut Daulah (JAD) pada hari pengumuman tersebut.

"Karena sudah ada indikasi, beberapa minggu lalu kita sudah melakukan penangkapan terhadap JAD Lampung dan Bekasi. Dan pemeriksaan terhadap dua kelompok tersebut, mereka sepakat akan melakukan serangan saat massa kumpul di KPU tanggal 22 (Mei 2019). Ini perlu kita antisipasi secara maksimal," papar Dedi.

Dedi mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri terus berupaya melakukan pengejaran terhadap kelompok-kelompok teroris tersebut.

"Masih ada (kelompok teroris). Masih dalam pengejaran Densus 88. Dia bisa melakukan serangan sebelum tanggal 22 (Mei 2019) maupun saat tanggal 22 (Mei 2019) itu sendiri," jelas Dedi.

Selain itu, Polri melalui Direktorat Siber Mabes Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk terus melakukan kegiatan Cyber patroli di media sosial.

Hal itu dilakukan, guna memitigasi terhadap seluruh akun-akun yang menyebarkan konten berita hoaks atau konten berisi provokasi.

"Kita terus akan melakukan kerjasama. Kemenkominfo terus akan melakukan take down dan pemblokiran terhadap akun-akun yang menyebarkan konten-konten tentang berita hoaks dan yang bisa membahayakan kesatuan bangsa. Itu terus kita lakukan," jelasnya.

4. Polisi imbau masyarakat sampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku

Sebanyak 32 Ribu Personel TNI/Polri Kawal Pengumuman Hasil Pemilu 2019IDN Times/Abdurrahman

Dedi menuturkan, Polri telah mengimbau dan berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan apirasinya sesuai dengan koridor konstitusional pada 22 Mei 2019 mendatang.

"Artinya menyampaikan pendapat, aspirasi di muka publik sudah ada Undang-Undang (UU) tahun 1998. Silakan menyampaikan dan itu merupakan hak konstitusional setiap warga. Polri wajib melakukan pengamanan," jelas lagi.

"Dalam menyampaikan kebebasan pendapat tersebut juga berpedoman dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) tahun 1995. Karena penyampaian pendapat di muka umum itu sifatnya tidak absolut, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, tidak boleh melanggar moral, tidak boleh melanggar ketertiban dan keamanan dan tidak boleh melanggar dan membahayakan persatuan dan kesatuan," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, apabila ketentuan itu tidak diindahkan, polisi akan memberikan sanksi yang tegas. Polri kata Dedi juga berhak membubarkan aksi tersebut.

"Apabila dalam pembubaran mereka melakukan perlawanan maupun tindakan-tindakan kejahatan lainnya, ada pasal yang mengancam juga. Pasal 211 dan 218 KUHP," kata Dedi.

"Artinya, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk semuanya serahkan pada koridor konstitusional. Kalau ada kecurangan silakan ke Bawaslu, hasilnya tidak puas bisa digugat ke MK, semua sudah ada jalurnya," tutup Dedi.

Baca Juga: Presiden Masih Sibuk Urus Pemilu, Kapan Pansel KPK akan Dibentuk?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya