Sebar Hoaks soal Wiranto, Hanum Rais hingga Jerinx SID Dipolisikan  

Postingan mereka diduga mengandung ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Seorang bernama Jalaluddin melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya. Jalaluddin melaporkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Hanum Salsabila Rais, drummer band Superman Is Dead (SID), Jerinx, dan pegiat media sosial Jonru Ginting.

Bukan hanya mereka, Jalaluddin juga melaporkan pemilik akun Twitter bernama @fullmoonfolks dan pemilik akun Facebook Gilang Kazuya Shimura. Lantas, apa tujuan Jalaluddin melaporkan kelima pihak terlapor itu?

1. Mereka diduga menyebarkan hoaks soal peristiwa penusukan Wiranto

Sebar Hoaks soal Wiranto, Hanum Rais hingga Jerinx SID Dipolisikan  Dokumen Istimewa

Kuasa hukum Jalaluddin, Muannas Alaidid, mengatakan kliennya melaporkan mereka karena dinilai menyebarkan berita hoaks soal peristiwa penusukan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal (Purn) TNI, Wiranto.

"Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca Juga: Polri: Pelaku Penusukan Tidak Tahu Kalau yang Ditusuk adalah Wiranto 

2. Link URL dan tangkapan layar jadi barang bukti

Sebar Hoaks soal Wiranto, Hanum Rais hingga Jerinx SID Dipolisikan  Dokumen Istimewa

Dalam pelaporan ini, Jalaluddin kata Muannas, membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial serta link URL yang telah disimpan dalam sebuah flashdisk.

"Kami Cyber Indonesia meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ungkap Ketua Cyber Indonesia itu.

3. Laporan diterima pihak Polda Metro Jaya

Sebar Hoaks soal Wiranto, Hanum Rais hingga Jerinx SID Dipolisikan  Dokumen Istimewa

Laporan itu sendiri telah terdaftar dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Para pemilik akun media sosial itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946.

Hanum Rais sendiri juga dilaporkan oleh Organisasi relawan Jam’iyyah Joko Widodo - Ma’ruf ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. Akan tetapi, laporan belum diterima karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono belum dapat berkomentar lebih jauh, soal pelaporan Jalaluddin tersebut.

"Tunggu aja. Kalau ada (update) kami beritahu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Sebelumnya, seperti sudah diberitakan, Wiranto, ditusuk oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi di Pandeglang, Banten dan viral di media sosial. Kini, Wiranto tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penusukan Wiranto Disebut Rekayasa, Polri: Tidak Mungkin, Lah!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya