Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPK

Ia mengaku khilaf atas perbuatannya

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TEA Hery Dosinaen mengaku ikut memukuli salah satu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta pada (2/2) lalu. Hery mengatakan saat itu ia sempat emosi ketika terjadi aksi penganiayaan.

Ini merupakan pernyataan yang berbeda dari Pemprov Papua, sebab sebelumnya mereka membantah telah menganiaya penyelidik lembaga antirasuah. Bahkan, Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar sempat menyebut yang terjadi pada hari itu hanya aksi saling dorong.

Kini, usai ditetapkan menjadi tersangka, Hery ia meminta maaf kepada KPK. 

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK," kata Hery usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).

Kendati sudah menjadi tersangka, namun penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Hery. Apa penyebabnya? 

1. Sekda Papua tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif

Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPK(Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Jerry R Siagian, mereka tidak menahan Hery, karena ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan. 

"Tidak ditahan karena (bersikap) kooperatif," kata Jerry. 

Sebelumnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono ditahan atau tidak seorang tersangka merupakan kewenangan dan hak subyektif dari penyidik. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon Maaf

2. Sekda Pemprov Papua meminta maaf

Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPK(Sekretaris Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Hery tiba di kantor Polda Metro Jaya pada Senin (18/2) sejak pukul 10:30 WIB. Pantauan IDN Times, Hery keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB. 

Ketika ditanyai oleh awak media, Hery tidak terlalu banyak berkomentar. Ia hanya mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.

"Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery. 

Ia menjelaskan statusnya yang dinaikan menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Menurut dia, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku saat diperiksa, penyidik mencecar begitu banyak pertanyaan.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," tutur dia.

Kendati sempat memukuli pegawai KPK, Hery menyebut provinsi Papua selama ini mendapat pendampingan dari lembaga antirasuah. Ia berharap kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik kendati terjadi kasus ini. 

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," katanya lagi. 

3. Polda Metro Jaya tetapkan Sekda Pemprov Papua menjadi tersangka

Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPKIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Pemerintah Provinsi Daerah Papua, TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka aksi penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Hotel Borobudur pada (2/2) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery. 

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker (terkait), Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).

4. Polisi kantongi dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka

Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPKIDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

Argo menjelaskan, peningkatan status tersangka itu dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata dia lagi. 

5. Awal kasus penganiayaan pegawai KPK

Usai Jadi Tersangka, Sekda Pemprov Papua Akui Ikut Pukul Pegawai KPK(Hotel Borobudur) www.pegi-pegi.com

Kasus bermula dari dua pegawai KPK diduga dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, pada (2/2). Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan keributan dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto secara diam-diam, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka tetap mendapatkan penganiayaan. Salah satu pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksana telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, Gilang harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Manager Hotel Borobudur: Tidak Benar Penganiayaan Staf KPK dalam Hotel

Topik:

Berita Terkini Lainnya