Sekjen Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212: Polisi Terburu-buru!

Polisi dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan, pihak Polda Metro terlalu terburu-buru menetapkan Ustaz Bernard menjadi tersangka.

"Penyidik terlalu terburu-buru hingga menjadi kabar yang ramai, hingga menimbulkan isu yang kurang sedap di tengah masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (9/10).

1. Polisi dinilai belum Promoter

Sekjen Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212: Polisi Terburu-buru!IDN Times/Axel Jo Harianja

Damai melanjutkan, penyidik Polda Metro bahkan masih terus mencari saksi terkait kasus itu. Sebab, Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin, juga akan dipanggil pihak kepolisian. Menurut pengakuan Novel kepada Damai, dia juga tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Damai mencontohkan, seumpamanya Ninoy memang mengalami penganiayaan, semestinya relawan Jokowi itu menutupi wajahnya menggunakan tangan.

"Karena menjaga pukulan yang bertubi-tubi oleh massa dan tentunya kesakitan. Apalagi muka sudah lebam. Lampu setahu saya gelap di jalanan di depan (Masjid) Al Falah," jelasnya.

"Sehingga, untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut, polisi masih belum Promoter (profesional, modern dan terpercaya)," sambungnya.

2. Polisi dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup

Sekjen Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212: Polisi Terburu-buru!IDN Times/Axel Jo Harianja

Damai mengungkapkan, alasan dia menilai polisi belum Promoter, karena belum memiliki dua alat bukti yang sah secara hukum. Di antaranya saksi orang, barang bukti CCTV, video dan audio serta hasil laboratorium dari ahli.

"Akan tetapi amat disayangkan, andai hal ini belum ada dan valid, tapi penyidik sudah lebih dulu menetapkan status tersangka," ungkap Damai.

Baca Juga: 6 Fakta Penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng

3. Status Ninoy sebagai relawan Jokowi harus dipertanyakan

Sekjen Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212: Polisi Terburu-buru!IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Ninoy yang menurut pengakuannya adalah relawan serta buzzer Jokowi, harus dipertanyakan. Sebab, Ninoy kata Damai, kerap kali menuliskan materi di media sosialnya yang bersifat mengadu domba atau ujaran kebencian.

"Perbuatan Ninoy dan orang yang di belakang Ninoy perlu diungkap (pemberi honor Rp3,2 juta perbulan ) dan proses hukum terhadap Ninoy adalah PR bersama kita yang peduli penegakan hukum," jelasnya.

4. Polisi menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus penganiayaan Ninoy

Sekjen Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy, PA 212: Polisi Terburu-buru!dok. IDN Times/Screenshot

Polisi sebelumnya sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait penganiayaan itu. Di antaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan AR. Pada Selasa (8/10) kemarin, Sekjen (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar, dan satu orang lainnya berinisial F alias Ferry, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka TR, tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. Kemudian, dari 13 orang tersangka itu, tiga di antaranya adalah perempuan. Mereka dijerat Pasal UU ITE, sedangkan yang terlibat penganiayaan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.

Untuk mendalami kasus ini, polisi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Tiga Perempuan Terlibat Penganiayaan Ninoy Karundeng, Apa Perannya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya