Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Juga Jadi Tersangka Penipuan Mobil

Pablo akan diperiksa sebagai tersangka Kamis mendatang

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status artis Pablo Benua menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Penetapan tersangka itu, kata Argo, usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kita sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada saksi Pablo menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/7).

1. Pablo akan diperiksa sebagai tersangka kamis pekan ini

Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Juga Jadi Tersangka Penipuan MobilIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengungkapkan, sebelum pihaknya melakukan gelar perkara, penyidik terlebih dahulu memeriksa belasan saksi. Saksi itu di antaranya saksi ahli dan saksi pelapor.

"Total sudah memeriksa 12 saksi. Ini menindaklanjuti adanya laporan polisi pada 26 Februari 2018," ungkap Argo.

Lebih lanjut, penyidik kata Argo, telah mengagendakan pemeriksaan Pablo sebagai tersangka pada Kamis (24/7) mendatang.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menambahkan, Pablo terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak 30 unit.

"Puluhan kendaraan itu merupakan mobil kredit," kata Sapta.

Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

2. Pablo dan istrinya terjerat kasus ITE

Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Juga Jadi Tersangka Penipuan MobilIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

Argo menuturkan, pihaknya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kemdaraan (STNK) saat menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.

Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.

"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7)

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.

Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Awalnya polisi kata Argo, mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu kata Argo, sedang menginap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

3. Tiga tersangka ditahan selama 20 hari

Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Juga Jadi Tersangka Penipuan MobilIDN Times/Istimewa

Argo Yuwono juga memastikan pihaknya telah menahan ketiga tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Kamis (11/7) lalu, hingga Jumat (12/7) pukul 02.00 WIB dini hari.

"Setelah selesai pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan. Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).

Argo mengungkapkan, untuk tersangka Galih Ginanjar tidak ingin menandatangani surat perintah penahanan. Pihak kepolisian pun kata Argo, tidak mempermasalahkan hal itu dan segera membuat berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan.

"Itu tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan. Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan. Penahanan 20 hari ke depan," ungkap Argo.

Diketahui, tiga Artis tanah air itu harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat terjerat kasus asusila dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melalui akun media sosial YouTube.

Dalam akun YouTube yang dimiliki Pablo dan Rey Utami, Galih Ginanjar yang berperan sebagai narasumber menyebut organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, bau ikan asin. Video itu pun viral di media sosial dan membuat Fairuz melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Baca Juga: 9 Fakta Kasus Ikan Asin, Tiga Artis Langgar UU ITE dan Asusila

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya