Selama Pandemik COVID-19, Gak Ada Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini akibat meningkatnya korban virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4).
1. Pajak kendaraan diatur masing-masing Pemda
Lebih lanjut, Istiono mengatakan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing Pemerintah Daerah.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," jelas mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung ini.
2. Pelayanan SIM di DKI Jakarta ditunda sementara
Editor’s picks
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara.
"Pelayanan perpanjangan SIM DKI kita tutup sampai tanggap darurat selesai atau sampai tanggal 29 Mei (2020). Untuk SATPAS di Tangerang, Depok Bekasi silahkan tanyakan ke Polres masing-masing," katanya kepada IDN Times, Kamis (26/3) lalu.
Penghentian pelayanan SIM di DKI terhitung sejak Selasa (24/3) lalu. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
"SIM keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ucapnya.
3. Belum semua pelayanan SIM di Indonesia dihentikan
Sementara, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pelayanan SIM internasional juga dihentikan. Namun, belum semua wilayah di Indonesia menutup pelayanan SIM nasional.
"SIM nasional berjalan seperti biasa. Kita terapkan standart SOP COVID-19 dan tergantung kebijakan Kapolda. Bila masuk zona merah, ditutup sementara," jelasnya.
Selain pelayanan SIM, sistem ganjil-genap juga tidak diberlakukan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang.