Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kirim Surat Permintaan Maaf

Hermawan dinilai melontarkan ancaman secara spontan

Jakarta, IDN Times - Hermawan Susanto (HS), tersangka yang sempat mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menyampaikan permohonan maafnya kepada Jokowi. Melalui kuasa hukumnya, Sugiarto Atmowijoyo, surat itu ditulis Hermawan di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"(Surat) ditulis hari ini. Surat itu langsung ditujukan kepada Bapak Jokowi. Nanti saya kirimkan melalui JNE/TIKI soalnya saya mau kirim langsung enggak sempat," kata Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5).

1. Hermawan dinilai melontarkan ancaman secara spontan

Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kirim Surat Permintaan MaafIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Sugiarto mengatakan, Hermawan melontarkan ancaman tersebut secara spontan dan tak ada niat untuk melakukan aksinya secara langsung.

"Selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum. Ini kan HS melontarkan pernyataan (ancaman penggal kepala Jokowi) itu spontan saja saat demo. Tapi soal niat membunuh presiden atau hal-hal lain itu enggak ada," jelas Sugiarto.

Berikut isi lengkap surat tersebut.

Saya memohon maaf dengan Bapak Ir. H. Joko Widodo yang terhormat atas ucapan saya yang sudah mengancam Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Saya tidak ada maksud mengancam bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia.

Demikian surat permohonan maaf ini yang sudah mengancam Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya sampaikan atas perhatian dan kemurahan hati bapak yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.

2. Hermawan emosi dan mengeluarkan ancaman kepada Jokowi

Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kirim Surat Permintaan MaafKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Argo Yuwono mengatakan, emosi menjadi motif yang melatar belakangi Hermawan Susanto (HS), saat menyerukan ancaman memenggal kepala Jokowi.

Hermawan kala itu menyerukan ancamannya, saat unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (9/5) lalu.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," ujar Argo.

Argo menuturkan, hingga saat ini masih memeriksa Hermawan secara intensif, guna mengetahui motif lainnya saat menyuarakan ancaman itu.

"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," tutur Argo.

Baca Juga: Dari Bom Sampai Penggal Kepala, Ini Ancaman yang Pernah Teror Jokowi

3. Hermawan ditahan selama 20 hari ke depan

Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kirim Surat Permintaan MaafIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo sebelumnya mengatakan, Hermawan ditahan selama dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Ia juga sempat syok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat ditangkap di rumah bu Dhenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

" Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu kata Ade, disimpan oleh Hermawan di kediamannya di kawasan Palmerah.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.

4. Hermawan diduga melontarkan ancaman kepada Jokowi

Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kirim Surat Permintaan MaafYouTube.com/Jacklyn_choppers

Hermawan telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, Hermawan mengucapkan 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.' Menurut Argo, penangkapan Hermawan sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya