Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Penipu Putri Arab Saudi

Evie selalu berpindah-pindah tempat, dari hotel ke hotel

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap satu pelaku kasus penipuan yang menimpa Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud. Pelaku itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pelaku bernama Evie Marindo Christina (EMC) itu ditangkap pada Minggu (23/2) kemarin.

"Sekitar jam 4 pagi, kita bisa menangkap DPO tersebut atas nama EMC di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dan sekarang dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (24/2).

1. Evie selalu berpindah-pindah tempat

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Penipu Putri Arab SaudiKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Argo menjelaskan, polisi saat ini masih memeriksa Evie. Sebelum ditangkap, Evie selalu berpindah-pindah tempat.

"Menurut pengakuan daripada anak-anaknya, (Evie) sering ke hotel dan berpindah-pindah di setiap kota," jelasnya.

Baca Juga: 2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 Miliar

2. Polisi sebelumnya sudah menangkap satu pelaku penipuan

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Penipu Putri Arab SaudiKonpers Penipuan Putri Arab Saudi, Lolowah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Salah satu tersangka yang menipu Putri Lolowah ditangkap pada Rabu (29/1) lalu. Kasus penipuan ini berawal dari Putri Lolowah ditawarkan untuk berinvestasi Villa di kawasan Bali oleh dua WNI. Sebelumnya para tersangka dipanggil untuk menyerahkan diri. Namun, keduanya tidak kooperatif.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Endar Priantoro sebelumnya mengatakan, Putri Lolowah sudah mengirimkan uang sekitar US$36 Juta atau setara Rp500 miliar sejak 27 April 2011 hingga16 September 2018.

Padahal, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, tanah dan bangunan hanya senilai Rp30 miliar. Ditambah lagi, pembangunan Villa tak kunjung selesai sampai hari ini. Alhasil, pada Mei 2019, Putri Lolowah lewat kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Sebagian besar uangnya digunakan (tersangka) di luar untuk itu (pembangunan Villa). Dari penyidikan (uang) ada ke mobil, bidang tanah. Aliran dana lain sampai sekarang masih penyelidikan maaf gak bisa disampaikan," jelas Endar di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/1) lalu.

3. Awal perkenalan Putri Lolowah dengan para tersangka

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Penipu Putri Arab SaudiKasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Endar Priantoro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Endar menjelaskan, Putri Lolowah dan para tersangka sudah saling mengenal. Diketahui, Putri Lolowah memiliki perusahaan investasi di Malaysia. Kala itu, kedua tersangka menjadi karyawan dalam perusahaan tersebut. Dari situlah, kedua tersangka menawarkan investasi di Indonesia dan membuat Putri Lolowah percaya.

"Saat ini, tanah yang dibeli dari hasil pengirim uang semua masih atas nama tersangka. Padahal, waktu itu tersangka janji tanah akan dibalik nama ke nama perusahaan yang dibentuk korban. Jadi sampai sekarang belum ada pengalihan (nama perusahaan)," kataEndar.

4. Ini barang bukti yang disita dari tersangka

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Penipu Putri Arab SaudiBarang bukti mobil dari tersangka yang menipu Putri Lolowah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ada beberapa barang bukti yang disita dari tersangka. Di antaranya tujuh legalisir akta jual beli (AJB) atas nama dua tersangka, posisi tanah di Bali, rekening koran kedua tersangka, dan satu bundel bank Arab Saudi.

Kemudian, transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembangunan villa, satu mobil Toyota Alphard dan satu mobil Jaguar. 

5. Para tersangka dijerat pasal pencucian uang

Sempat Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Penipu Putri Arab SaudiIlustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk diketahui, Putri Lolowah membeli tanah untuk pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Untuk transaksi pertama, Putri Lolowah mengirimkan uang senilai Rp505 miliar. Pada Maret 2018 tersangka juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 M2. Tanah itu terletak di jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Tersangka hingga kini masih diburu polisi.

Putri Lolowah tertarik dan mengirimkan uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp12 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi tanah tersebut tidak pernah mau dijual oleh sang pemilik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Awal Mula Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Tertipu Investasi di Bali

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya