Sempat Ditutup hingga 29 Juni 2020, Layanan SIM dan STNK Dibuka Lagi 

Tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya menyatakan layanan SIM, STNK hingga BPKB ditutup hingga 29 Juni 2020. Namun, hari ini, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan kebijakan dibukanya pelayanan tersebut di tengah pandemik COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020, tanggal 29 Mei 2020. Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono.

Lantas, apa saja aturan yang harus diperhatikan?

1. Aturan untuk petugas pelayanan

Sempat Ditutup hingga 29 Juni 2020, Layanan SIM dan STNK Dibuka Lagi Suasana antrean pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Sesuai penjelasan dari surat telegram tersebut, Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas, Kombes Pol Singgamata mengatakan, petugas pelayanan di Satpas mau pun Samsat harus dipastikan dalam kondisi sehat.

"Sebelum tugas, memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Petugas juga diminta menggunakan seragam berlengan panjang dan mengecek suhu badan sebelum mulai bekerja. Jika ditemukan suhu badan di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan bertugas.

"Dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Petugas juga diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat. Petugas juga diminta tak menyentuh area wajah seperti mata hidung atau mulut menggunakan tangan.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Polda Metro Batasi Pelayanan SIM dan STNK

2. Petugas maksimal bekerja 8-12 jam dalam sehari

Sempat Ditutup hingga 29 Juni 2020, Layanan SIM dan STNK Dibuka Lagi ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Petugas diminta menjaga jarak atau physical distancing minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja. Setelah melakukan kontak fisik dengan masyarakat, petugas diminta segera mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Sedapat mungkin terapkan waktu kerja maksimal 8 sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sehingga, petugas tidak Kelelahan yang berakibat sakit saat pulang bertugas," kata Singgamata.

Saat pulang bertugas, mereka diminta segera membersihkan diri, mandi dan ganti pakaian. Selain itu, untuk meningkatkan daya tahan tubuh, petugas harus mengonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti vitamin C.

"Kemudian olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin atau medical check up," ujarnya.

Singgamata menjelaskan, kendaraan setiap petugas harus dibersihkan secara berkala dengan disinfektan. Kemudian, Dirlantas masing-masing wilayah diminta memantau setiap petugas yang tidak masuk karena sakit.

"Guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19," ucapnya.

3. Fasilitas pelayanan juga harus dibersihkan

Sempat Ditutup hingga 29 Juni 2020, Layanan SIM dan STNK Dibuka Lagi ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selanjutnya pihak Ditlantas harus membersihkan area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari menggunakan disinfektan. Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.

"Memasang meja informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker," ujarnya.

Ditlantas juga harus memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak physical distancing minimal satu meter.

"Baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalkan kontak fisik dengan pemohon. Menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas dan optimalkan penggunaan metode pembayaran non-tunai," ujarnya.

Ditlantas juga harus mencegah kerumunan masyarakat, dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

4. Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan

Sempat Ditutup hingga 29 Juni 2020, Layanan SIM dan STNK Dibuka Lagi IDN Times/Irma Yudistirani

Singgamata menuturkan, dengan dibukanya kembali Satpas, Samsat dan BPKB, maka ketentuan perpanjangan penutupan layanan sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 dinyatakan tidak berlaku. Dispensasi perpanjangan SIM, kata Singgamata, tetap diberikan bagi yang masa berlakunya habis mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

"Bagi peserta Uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan. Bukan penertiban SIM baru," tuturnya.

Untuk pelayanan Samsat yang tertunda, Dirlantas diminta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja, terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Mabes Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Tutup hingga 29 Juni 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya